Aksi Damai Warnai PLTA Kerinci Merangin Hidro, Warga Tiga Desa Desak Penyelesaian Ganti Rugi Lahan
Kerinci, Berkatnews7.com– Ratusan warga yang tergabung dalam Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BPKP) bersama masyarakat Desa Pulau Pandan, Karang Pandan, dan Pengasih Lama, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di pintu masuk intake (saluran air) PLTA PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), Sabtu (18/7/2026).
Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat personel Polres Kerinci, Kodim 0417/Kerinci, serta petugas keamanan PT Kerinci Merangin Hidro. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung damai, aman, dan kondusif hingga massa membubarkan diri.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan berbagai spanduk yang berisi tuntutan penyelesaian sengketa lahan. Beberapa spanduk menyebut lahan yang dipersoalkan merupakan tanah milik Depati Biang Sari. Massa juga membawa kutipan pidato Presiden RI Prabowo Subianto tentang keberpihakan kepada rakyat, serta spanduk bergambar Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Muhammad Jusuf Kalla yang berisi harapan agar hak-hak masyarakat segera diselesaikan.
Tak hanya itu, massa juga memasang spanduk yang membantah pernyataan yang dikaitkan dengan Bupati Kerinci terkait pembayaran kompensasi lahan.
Dalam orasi, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa mereka menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan dan kompensasi atas dampak pembangunan PLTA Kerinci Merangin Hidro. Warga berharap pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan instansi terkait segera membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Wakapolres Kerinci G. Aritonang, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta aksi karena telah menyampaikan aspirasi secara tertib.
“Polres Kerinci akan selalu memberikan pengamanan terhadap setiap penyampaian pendapat di muka umum. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib sehingga situasi tetap aman, lancar, dan kondusif,” ujar G. Aritonang.
Menanggapi tuntutan tersebut, PT Kerinci Merangin Hidro melalui Staf Humas, Reza, yang mewakili Manajer Humas perusahaan, memberikan klarifikasi.PT Kerinci Merangin Hidro melalui Staf Humas, Reza, yang mewakili Manajer Humas perusahaan, memberikan klarifikasi.
Menurut Reza, perusahaan tidak pernah mengambil ataupun menguasai lahan masyarakat secara melawan hukum. Ia menegaskan seluruh lahan yang digunakan untuk pembangunan PLTA telah melalui proses pembebasan sesuai ketentuan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama perusahaan.
“Kami tidak mengambil lahan masyarakat. Seluruh area kerja merupakan lahan yang telah dibeli dan dibebaskan secara sah serta telah memiliki sertifikat atas nama perusahaan. Jadi lahan yang mana lagi yang diklaim?” tegas Reza.
Terkait tuntutan kompensasi, Reza menjelaskan bahwa perusahaan telah menyalurkan dana kepedulian atau tali kasih sebesar Rp5 juta per kepala keluarga kepada warga yang terdampak langsung akibat pengalihan aliran sungai yang sempat menyebabkan air menjadi keruh dalam jangka waktu tertentu.
Ia menyebutkan, hingga kini bantuan tersebut telah diterima oleh sekitar 700 kepala keluarga yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Reza juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional PT Kerinci Merangin Hidro dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Karena itu, perusahaan menyayangkan adanya anggapan bahwa hak-hak masyarakat diabaikan.
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan sesuai koridor hukum serta tetap membuka komunikasi dengan para pihak sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
Aksi berakhir pada sore hari tanpa adanya gangguan keamanan. Aparat kepolisian bersama unsur TNI terus melakukan pengamanan hingga seluruh peserta meninggalkan lokasi dengan tertib.
Penulis : Marjoni


Tinggalkan Balasan