SUNGAI PENUH – Penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah barang bukti telah diamankan, hingga penghujung Juni 2026 Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum juga menetapkan satu pun tersangka.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, sebelumnya tim penyidik Kejari Sungai Penuh telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Damkar Kota Sungai Penuh dan menyita puluhan dokumen penting serta satu unit brankas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Namun, setelah serangkaian tindakan penyidikan dilakukan, perkembangan kasus justru terkesan berjalan lamban. Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.

Pasang Iklan BerkatNews7

Sorotan semakin menguat mengingat saat menerima aksi unjuk rasa yang digelar LSM PETISI beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan melalui Kasi Intelijen yang kini menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Moehargung Al Sonta, sempat menyampaikan bahwa penetapan tersangka ditargetkan paling lambat pada bulan Juni 2026.

Koordinator Lapangan (Korlap) LSM PETISI, Marjoni, menilai target yang pernah disampaikan tersebut hingga kini belum menunjukkan realisasi yang jelas.

“Kami mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar. Saat aksi berlangsung, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa penetapan tersangka ditargetkan paling lambat bulan Juni. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut,” tegas Marjoni.

Menurutnya, penyidik seharusnya telah memiliki gambaran yang cukup terkait konstruksi perkara setelah melakukan penggeledahan dan menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Jika alat bukti telah cukup, jangan sampai proses penanganan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian.

Keterlambatan dalam mengungkap perkembangan kasus berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana progres penyidikan yang telah dilakukan,” ujarnya.

LSM PETISI mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penyidikan, sekaligus menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara besar yang menyangkut uang negara justru berjalan tanpa kepastian. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tambahnya.

Marjoni menegaskan bahwa pengawalan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari kontrol sosial dan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan serta bebas dari intervensi.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun jadwal penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Sungai Penuh.