Polsek Jongkong Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Pelaku Diamankan
Kapuas Hulu, Kalbar, http://Berkatnews7.com- Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan Polres Kapuas Hulu. Jajaran Polsek Jongkong berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Jongkong dengan mengamankan empat orang terduga pelaku.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di wilayah Jongkong.
*Pengungkapan Pertama – Desa Temenang*
Pada hari Senin, 19 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Poros Dusun Temenang Lintas, Desa Temenang, Kecamatan Jongkong, personel Polsek Jongkong mengamankan seorang pria berinisial A.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar satu gram. Turut diamankan satu unit handphone iPhone 13 dan satu unit sepeda motor Yamaha WR yang diduga digunakan sebagai sarana.
*Pengungkapan Kedua – Jongkong Kanan dan Nanga Serian*
Pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Jembatan Laut, Desa Jongkong Kanan, personel melakukan penyisiran dan mengamankan dua orang pria berinisial S dan RK. Ditemukan satu klip plastik diduga sabu dalam penguasaan salah satu pelaku.
Hasil interogasi dilakukan pengembangan ke Desa Nanga Serian. Sekitar pukul 24.00 WIB, personel mengamankan seorang pria berinisial MB di kediamannya. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Nanga Serian. Dari lokasi tersebut ditemukan tujuh klip plastik terdiri dari dua klip besar dan lima klip kecil yang diduga berisi sabu, satu buah pipet kaca, dan satu unit timbangan digital.
*Total Tersangka dan Barang Bukti*
Dari dua rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan barang bukti berupa:
1. Narkotika diduga jenis sabu dengan total berat kotor sekitar dua gram.
2. Empat unit telepon genggam berbagai merek.
3. Dua unit sepeda motor.
4. Satu unit timbangan digital dan pipet kaca.
*Penerapan Pasal dan Ancaman Hukum*
Para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jongkong dan telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu.
Terhadap para tersangka akan diterapkan *Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:*
– *Pasal 114 Ayat (1)* tentang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
– *Pasal 112 Ayat (1)* tentang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Keberadaan timbangan dan klip dalam jumlah banyak menjadi indikasi kuat adanya dugaan peredaran, bukan sekadar penyalahgunaan.
Polres Kapuas Hulu mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi dari warga menjadi faktor penting dalam mendeteksi peredaran narkotika. Polres Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
( ZEFIR )





Tinggalkan Balasan