1.000 WARGA HELVETIA SIAP TURUN KE JALAN, TOLAK EKSEKUSI LAHAN 32 HEKTARE DAN DESAK KAPOLRES BELAWAN DICOPOT
Medan, Berkatnews7.com – Sengketa lahan seluas 32 hektare di kawasan Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali memanas. Sekitar 1.000 warga yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum mulai 5 hingga 30 November 2026.
Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 021/pemb/hpplkn/xi/26 yang telah dilayangkan kepada Kapolda Sumatera Utara cq Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumut.
Dalam surat tersebut, HPPLKN menyampaikan bahwa aksi akan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Sejumlah titik direncanakan menjadi lokasi konsentrasi massa, yakni Simpang KFC Marelan, Bundaran SIB, Istana Maimun, dan Lapangan Merdeka.
Selanjutnya, massa akan bergerak menyampaikan aspirasi ke sejumlah instansi terkait, antara lain Mapolda Sumut, Kantor BPN Sumut, Kantor Gubernur Sumut, DPRD Sumut, Dinas Perkim Sumut, DPRD Deli Serdang, Kantor Bupati Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta Polres Pelabuhan Belawan.
Rencana pengerahan sekitar 1.000 warga tersebut diperkirakan menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat aksi dijadwalkan berlangsung selama 26 hari.
Rencana aksi tersebut merupakan buntut dari kericuhan saat pelaksanaan upaya eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis (29/10/2026).
Dalam peristiwa tersebut, petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan, Brimob Polda Sumut, dan unsur TNI dilaporkan menghadapi perlawanan warga. Situasi di lokasi memanas setelah terjadi aksi pelemparan batu, botol kaca, hingga dugaan penggunaan bom molotov.
Akibat insiden itu, empat personel kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka, yakni Aipda Ardiansyah Putra Nst, Bripda Ridho Damanik, Bripda Nicholas, dan Bharada Saol Sitepu.
Selain personel kepolisian, sejumlah warga juga dilaporkan mengalami luka-luka yang diduga akibat penggunaan peluru karet dan gas air mata.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring, menyatakan bahwa penarikan personel dari lokasi dilakukan demi mencegah jatuhnya korban lebih banyak dari kedua belah pihak.
Ketua HPPLKN, Unggul Tampubolon, menegaskan bahwa masyarakat telah menduduki, menguasai, dan mengusahai lahan eks-HGU PTPN II tersebut sejak tahun 2002 atau lebih dari dua dekade.
Menurutnya, warga menolak pelaksanaan eksekusi karena merasa telah memiliki hubungan penguasaan dan pengusahaan atas lahan tersebut selama puluhan tahun.
Unggul menyatakan bahwa masyarakat akan tetap mempertahankan lahan yang selama ini mereka tempati.
Ia juga menyebut bahwa peristiwa pada 29 Oktober 2026 merupakan kali ketujuh upaya eksekusi di lokasi tersebut menghadapi penolakan warga.
Sikap penolakan itu, menurut HPPLKN, akan terus disuarakan melalui aksi penyampaian pendapat hingga tuntutan masyarakat mendapatkan perhatian dari pemerintah dan lembaga terkait.
Di sisi lain, sengketa lahan seluas 32 hektare tersebut juga memiliki riwayat putusan pengadilan yang menjadi dasar klaim hukum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah.
Berdasarkan informasi dan dokumen perkara yang disampaikan, terdapat sejumlah putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan sengketa tersebut, yaitu:
- Putusan Perdata Mahkamah Agung Nomor 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 177 PK/Pdt/2020 tanggal 5 Mei 2020.
- Putusan Pidana Mahkamah Agung Nomor 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 435 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020.
Pihak kuasa hukum PB Al-Washliyah menegaskan bahwa hak atas lahan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga menyatakan bahwa proses eksekusi akan tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan keberadaan warga di lokasi.
Namun, warga penggarap tetap menyampaikan penolakan. Mereka mengklaim telah menempati dan mengusahai kawasan tersebut sejak 2002 serta mempertanyakan dasar penguasaan lahan oleh pihak Al-Washliyah berdasarkan pandangan mereka.
Perbedaan pandangan mengenai penguasaan dan hak atas lahan inilah yang hingga kini menjadi salah satu persoalan utama dalam konflik tersebut.
Dalam rencana aksi yang akan berlangsung mulai 5 hingga 30 November 2026, HPPLKN membawa enam tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Adapun enam tuntutan tersebut meliputi:
- Evaluasi dan pencopotan Kapolres Pelabuhan Belawan. Massa mendesak evaluasi terhadap Kapolres Pelabuhan Belawan yang dinilai bertindak tidak semestinya dalam proses eksekusi dan dianggap tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.
- Usut pembangunan perumahan CBD Helvetia. Massa meminta pihak terkait mengusut tuntas persoalan pembangunan perumahan CBD Helvetia.
- Periksa hakim yang menangani perkara. Massa mendesak pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara sengketa lahan 32 hektare karena adanya dugaan praktik mafia peradilan.
- Usut dugaan penjualan tanah negara kepada Al-Washliyah. Massa meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penjualan tanah negara yang disinyalir berkaitan dengan praktik mafia tanah.
- Percepatan sertifikasi tanah masyarakat. Massa mendesak agar tanah yang diklaim telah dikuasai dan diusahai masyarakat selama lebih dari 20 tahun di Desa Helvetia segera mendapatkan kepastian melalui proses pertanahan sesuai ketentuan hukum.
- Wujudkan tanah untuk rakyat. Massa meminta pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta kebijakan reforma agraria.
Rencana aksi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum, penguasaan tanah, hak masyarakat, serta pelaksanaan putusan pengadilan.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional, dan lembaga peradilan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di tengah perbedaan klaim antara warga penggarap dan pihak yang memenangkan perkara, penyelesaian yang transparan, profesional, dan berkeadilan sangat diperlukan guna mencegah konflik berkepanjangan maupun jatuhnya korban.
Aparat keamanan juga diharapkan mengedepankan pendekatan persuasif dan mengutamakan perlindungan keselamatan masyarakat dalam setiap tahapan pengamanan.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah dan seluruh pihak terkait agar persoalan sengketa lahan 32 hektare di Desa Helvetia dapat diselesaikan berdasarkan hukum, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan ketertiban umum.
Pewarta: James Purnama





Tinggalkan Balasan