*SP1 LANGSUNG PHK! PT FIA DIDUGA BUNUH MATA PENCARIAN BURUH DALAM 7 HARI*
*TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA, berkatnews7.con-* Ruslin Zebua, Mandor (KHL) PT Fajar Indah Anindya (PT FIA), diduga menjadi korban PHK sepihak yang cacat hukum. Kamis 4 November 2026
Faktanya tidak bisa dibantah: Perusahaan menerbitkan Surat Peringatan No.01/SP/KHL/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang langsung ditulis _TERAKHIR_. Tanpa pernah ada SP2 dan SP3, hanya 7 hari kemudian, tepatnya 30 Oktober 2026, perusahaan langsung menerbitkan Surat PHK No.01/PHK/KHL/X/2026 dengan alasan sepihak tidak jujur dan tidak patuh.
Ini bukan pembinaan, ini diduga _PEMBUNUHAN KARAKTER DAN PEMBUNUHAN MATA PENCARIAN!_
Korban membantah keras. Selama bekerja, korban mengaku tidak pernah melanggar aturan perusahaan. PHK kilat 7 hari setelah SP1 ini sangat janggal, tidak wajar, dan kuat diduga ada _PERMAINAN PIHAK KETIGA DI INTERNAL PERUSAHAAN_ untuk menyingkirkan korban secara terencana dan sistematis.
*MANAJEMEN BUNGKAM, DIDUGA SENGAJA MENGHINDAR*
Awak media sudah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak PT Fajar Indah Anindya:
*No: 006/KONF/DWTV-VII/XI/2026*
*Perihal: Surat Konfirmasi Pers*
*Lampiran: SP1 & Surat PHK*
*Surat tersebut dikirimkan kepada 3 pihak:*
*1. M. Andre Agus W. (Manager Development Dano Suhat PT FIA)* – Pesan konfirmasi sudah _CENTANG 2 / SUDAH DIBACA_, namun sampai berita ini diterbitkan _TIDAK ADA JAWABAN SAMA SEKALI._ Diduga sengaja bungkam dan menghindar dari tanggung jawab.
*2. Ali Ibrahim (Personalia PT FIA)* – Sama saja! Surat konfirmasi atas nama Ali Ibrahim juga sudah _CENTANG 2 / SUDAH DIBACA_ pada tanggal 4 November 2026, namun hingga kini _TIDAK ADA TANGGAPAN RESMI APAPUN._ Sebagai Personalia yang paling bertanggung jawab soal nasib buruh, sikap diam ini diduga bentuk pembiaran terhadap PHK yang cacat prosedur.
*3. Oktober Daeli (Humas PT FIA)* – Lebih parah lagi. Surat konfirmasi atas nama Oktober Daeli sampai sekarang masih _CENTANG 1._ Diduga kuat _NOMOR WARTAWAN DIBLOKIR._ Humas yang seharusnya jadi jembatan informasi, justru diduga menutup pintu dan lari dari wartawan!
Ada apa dengan PT FIA? Kenapa takut menjawab? Kalau PHK ini benar dan sesuai prosedur, kenapa Manager, Personalia harus bungkam, dan Humas diduga blokir wartawan?
Warga dan buruh mendesak keras _Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Tapanuli Tengah dan Disnaker Provinsi Sumatera Utara_ untuk segera turun tangan, periksa PT FIA, dan hentikan dugaan kesewenang-wenangan terhadap buruh kecil ini.
PHK ini diduga cacat hukum total dan melanggar UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.
*PASAL BERAT MENGINTAI*
Pasal 81 angka 40, 42, 44, 67, 68 UU 6/2023 Jo PP 35/2021. SP1-SP3 wajib ada jeda 6 bulan, wajib bipartit, wajib mediasi Disnaker. PHK tanpa prosedur = _BATAL DEMI HUKUM._
Perusahaan terancam _PIDANA PENJARA 1-4 TAHUN DAN DENDA Rp 400 JUTA_, serta wajib bayar _2x PESANGON + UPMK + UPH._
PT FIA jangan merasa kebal hukum. Buruh bukan budak yang bisa dipecat seenaknya!
Sumber : Pimred DWTVNEWS7.COM.
*Bersambung:*
*(Red)*





Tinggalkan Balasan