Ahli Waris Korban Bencana Keluhkan Penagihan Bunga KPR BTN Pekanbaru, Klaim Asuransi Dipertanyakan
Pekanbaru, Berkatnews7.com — Duka akibat kehilangan anggota keluarga justru disebut menjadi beban baru bagi ahli waris seorang debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi di Pekanbaru, Riau.
Pihak keluarga mengeluhkan proses pengurusan klaim asuransi jiwa kredit serta sertifikat rumah di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pekanbaru. Ahli waris juga mempertanyakan adanya bunga berjalan yang masih tercatat selama proses penyelesaian klaim asuransi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, debitur tersebut merupakan pemilik rumah bersubsidi yang selama ini rutin membayar angsuran KPR. Namun, pada Februari 2023, debitur meninggal dunia akibat peristiwa bencana alam.
Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga yang menyatakan diri sebagai ahli waris mengajukan proses klaim Asuransi Jiwa Kredit (AJK) melalui BTN. Klaim tersebut diajukan dengan harapan sisa kewajiban KPR dapat diselesaikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit dan polis yang berlaku.
Namun, menurut keterangan ahli waris, proses penyelesaian klaim tersebut belum memberikan kejelasan sebagaimana yang diharapkan. Keluarga mengaku masih menghadapi persoalan terkait pencatatan bunga berjalan serta proses pengurusan sertifikat rumah.
“Kami sudah kehilangan keluarga karena bencana. Sekarang malah ditagih bunga yang menurut kami bukan tanggung jawab ahli waris. Asuransi itu dibayar oleh almarhum setiap bulan dengan tujuan agar ketika terjadi sesuatu, keluarga tidak terbebani. Kami berharap ada kejelasan dan transparansi dari pihak bank,” ungkap salah seorang ahli waris.
Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai sejauh mana perlindungan Asuransi Jiwa Kredit diterapkan terhadap fasilitas KPR yang bersangkutan.
Secara umum, keberadaan AJK dalam fasilitas kredit bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko tertentu yang dialami debitur, termasuk risiko meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan polis, akad kredit, serta hasil verifikasi dan persetujuan klaim oleh perusahaan asuransi.
Karena itu, besaran kewajiban yang dapat dilunasi melalui asuransi tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan adanya pembayaran premi. Ketentuan tersebut perlu dilihat dari polis, akad kredit, penyebab meninggal dunia, masa pertanggungan, serta hasil pemeriksaan klaim.
Pihak keluarga berharap BTN Cabang Pekanbaru dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status klaim, rincian kewajiban kredit, termasuk dasar pencatatan bunga selama proses penyelesaian klaim.
Selain persoalan klaim asuransi dan bunga berjalan, ahli waris juga mempertanyakan proses pengurusan sertifikat rumah yang menjadi objek KPR.
Keluarga berharap pihak bank memberikan informasi secara tertulis mengenai status kewajiban kredit, proses klaim asuransi, serta persyaratan yang harus dipenuhi ahli waris untuk memperoleh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan rumah tersebut.
Menurut keluarga, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak bank, ahli waris, dan perusahaan asuransi.
Pihak ahli waris berharap BTN Cabang Pekanbaru segera memberikan tanggapan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional serta transparan.
Apabila tidak memperoleh penjelasan dan penyelesaian yang dianggap memadai, keluarga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait untuk mendapatkan penjelasan serta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih memberikan ruang kepada BTN Cabang Pekanbaru maupun pihak perusahaan asuransi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan mengenai status klaim, dasar pencatatan bunga, serta proses penyelesaian KPR dan sertifikat rumah tersebut.
Sumber: BerkatNews7.Com
Penulis: Dedi Usman


Tinggalkan Balasan