Jaksa Tidak Boleh Tebang Pilih Saksi, Pengabaian Saksi Kunci Cederai Keadilan
MEDAN – Berkatnews7.com – Penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya berfokus mencari terdakwa, melainkan harus mengungkap secara menyeluruh siapa yang terlibat, siapa memperoleh keuntungan, dan ke mana aliran dana mengalir. Prinsip follow the money menjadi instrumen kunci untuk membongkar seluruh konstruksi kejahatan korupsi.
Korupsi tergolong kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan. Pemberantasannya harus dilakukan secara komprehensif hingga menyentuh semua pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
Ironisnya, masih ditemukan kondisi di mana Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan saksi yang mengetahui langsung aliran dana, proses pencairan anggaran, maupun pihak yang menerima keuntungan. Hal ini membuat fakta persidangan tidak utuh dan menghambat terungkapnya kebenaran materiil.
Secara hukum, keterangan saksi adalah alat bukti utama menurut Pasal 184 KUHAP. Hakim bahkan tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa sekurang-kurangnya dua alat bukti sah. Dalam perkara korupsi, saksi yang memahami aliran dana sangat krusial untuk membuktikan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Mengabaikan saksi kunci berisiko membuat penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman, tanpa berhasil mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Padahal Pasal 18 UU Tipikor memberikan dasar hukum untuk merampas aset dan memulihkan kerugian negara, yang hanya bisa terwujud jika fakta aliran dana terungkap sepenuhnya.
Pendekatan follow the money telah menjadi standar internasional, sejalan dengan UU Pencucian Uang yang menekankan pelacakan penerima manfaat sebenarnya. Undang-Undang Kejaksaan juga menegaskan penuntutan harus dilakukan secara merdeka, profesional, dan menjunjung keadilan — tidak boleh parsial atau hanya menyoroti fakta tertentu.
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pertanyaan “siapa yang menandatangani”, melainkan harus menjawab:
- Siapa yang menikmati hasil korupsi?
- Ke mana dana mengalir?
- Siapa yang memperoleh keuntungan?
Jika pertanyaan ini tidak terjawab, tujuan menciptakan efek jera dan memulihkan kerugian negara tidak akan tercapai.
Sudah saatnya seluruh aparat penegak hukum memperkuat penanganan korupsi dengan mengedepankan prinsip follow the money, menghadirkan semua saksi yang relevan, dan membongkar seluruh pihak yang terlibat. Persidangan harus menjadi sarana menemukan kebenaran utuh, bukan sekadar formalitas.
Penegakan hukum yang jujur dan menyeluruh adalah fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
By : Adv. Paulus PG., S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., C.PC
Presiden Forum Advokasi dan Pengawasan Masyarakat (FAPM)


Tinggalkan Balasan