HGU PT CPA/AEP Amanah Negara Untuk Rakyat, Atau Sekadar Keuntungan Perusahaan?
Tapanuli Tengah – BerkatNews7.com – Polemik yang melingkupi operasional PT CPA/AEP di Kecamatan Badiri tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi semata. Persoalan ini menyentuh dasar hukum negara: apakah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.469 hektare yang diberikan negara benar-benar dijalankan sesuai amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 demi sebesar-besar kemakmuran rakyat?
Demikian disampaikan pengamat hukum, Deseri Harefa. Ia menegaskan bahwa HGU bukanlah hak milik mutlak atas tanah, melainkan izin pengelolaan yang disertai kewajiban hukum, lingkungan, dan tanggung jawab sosial. Jika dugaan pengelolaan di luar batas izin, sengketa lahan, dan aktivitas di kawasan yang masih dipersoalkan terbukti, maka ini adalah pelanggaran serius.
“Segala dugaan harus dibuktikan lewat verifikasi resmi BPN, Kementerian Kehutanan dan instansi berwenang. Namun, pemerintah tidak boleh diam saja menunggu putusan jika konflik terus berlanjut. Negara wajib hadir memberi kepastian hukum,” tegasnya.
Kewajiban Plasma yang Belum Terang
Poin paling mendesak adalah pelaksanaan kewajiban kebun plasma/ kemitraan. Peraturan mewajibkan perusahaan membagi manfaat ekonomi dari tanah negara kepada masyarakat sekitar. Padahal PT CPA/AEP sudah beroperasi puluhan tahun, namun persoalan plasma masih belum tuntas.
“Jika sudah dipenuhi, tunjukkan buktinya secara terbuka. Jika belum, segera perbaiki. Ini bukan sekadar urusan bisnis, melainkan soal keadilan sosial,” ujar Deseri.
Replanting, Lingkungan, dan Akses Jalan
Berbagai hal lain juga menjadi sorotan:
– Kegiatan Replanting: Diduga belum ada laporan resmi ke Dinas Pertanian, padahal wajib mematuhi aturan administrasi dan lingkungan.
– Keselamatan Lingkungan: Mengingat wilayah ini rawan banjir dan longsor, setiap aktivitas lahan harus menjaga konservasi tanah dan daerah aliran sungai.
– Status Jalan: Jalan di dalam kawasan HGU dipakai warga untuk aktivitas sehari-hari, namun pemerintah daerah terhalang membiayai perbaikannya karena status tanah milik perusahaan. Akibatnya masyarakat terus menanggung kerusakan jalan.
Solusi: Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh
Deseri menyarankan pemerintah segera melakukan evaluasi terbuka yang mencakup: verifikasi batas HGU, realisasi kebun plasma, kepatuhan dokumen lingkungan, laporan replanting, serta tanggung jawab sosial perusahaan.
“Investasi yang benar tidak hanya mengejar untung, tapi menghormati hak rakyat dan hukum. HGU adalah amanah, bukan wewenang tanpa batas. Kritik masyarakat adalah kontrol sah agar tanah ini benar-benar dinikmati kemakmurannya oleh seluruh rakyat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan