Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah
Pekanbaru, berkatnews7.com- Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM mengeluarkan kebijakan yang memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Neglara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang masih memiliki anak usia sekolah. Kebijakan ini diberikan agar para pegawai dapat mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor: B.800/BKPSDM-PKAP/14/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN, yang ditetapkan di Pekanbaru, Ahad (12/7/2026).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru agar memberikan izin fleksibilitas waktu kerja kepada ASN maupun Non ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pentingnya peran keluarga dalam mendukung tumbuh kembang anak, sekaligus tindak lanjut atas imbauan pemerintah pusat.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mendampingi putra-putrinya di hari pertama masuk sekolah. Momen ini sangat penting bagi anak maupun orang tua sebagai bentuk dukungan, perhatian, dan penguatan ikatan keluarga,” ujar Agung.
Menurutnya, kebijakan fleksibilitas waktu kerja tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan ketahanan keluarga sebagai salah satu fondasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
“Dengan mendampingi anak pada hari pertama sekolah, orang tua dapat memberikan rasa aman dan semangat kepada anak dalam memulai tahun ajaran baru. Ini merupakan bagian dari investasi kita dalam membangun generasi yang berkualitas,” katanya.
Agung menegaskan, pemberian fleksibilitas jam kerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab pegawai terhadap tugas kedinasan. Karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta mengatur pelaksanaannya dengan baik.
“Namun saya juga mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar pengaturannya dilakukan dengan baik. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, tugas pemerintahan tidak boleh terganggu, dan target kinerja perangkat daerah tetap harus tercapai. Jadi, fleksibilitas diberikan dengan tetap mengedepankan profesionalisme,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendukung penguatan ketahanan dan peran keluarga serta peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Kebijakan itu juga memperhatikan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/257/M.KT.02/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.
Sumber :Pekanbaru
Penulis S.waruhu




Tinggalkan Balasan