Temuan Dugaan Pelanggaran K3 di Proyek Drainase Deli Serdang, Pengawasan Dipertanyakan
Deli Serdang, Berkatnews7.com – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Kolam, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan setelah diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara maksimal.
Berdasarkan pantauan media pada Senin (7/9/2026), sejumlah pekerja di lokasi proyek terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang semestinya digunakan dalam aktivitas pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 serta pengawasan terhadap keselamatan para pekerja di lokasi proyek.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan aspek penting dalam pekerjaan konstruksi, mengingat pekerja berhadapan dengan berbagai potensi risiko kecelakaan selama proses pembangunan berlangsung.
Temuan tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan proyek.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek. Jika ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD, hal tersebut perlu menjadi perhatian dan segera dievaluasi oleh pihak terkait,” ujar sumber yang meminta agar penerapan K3 di lokasi proyek lebih diperhatikan.
Pihaknya mendorong Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang untuk turun langsung melakukan evaluasi serta memastikan standar keselamatan kerja diterapkan sebagaimana mestinya.
Pengawasan dinilai perlu diperketat agar potensi kecelakaan kerja dapat diminimalkan dan tidak sampai menimbulkan korban.
Selain persoalan K3, kondisi pengerjaan saluran drainase tersebut juga mendapat sorotan.
Dari hasil pantauan di lapangan, terdapat bagian pekerjaan yang dinilai kurang rapi sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas hasil pekerjaan. Namun, penilaian mengenai kualitas dan kesesuaian pekerjaan tersebut tentunya perlu dilakukan berdasarkan spesifikasi teknis, kontrak, serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Proyek pembangunan saluran drainase tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Kaya Mekar Makmur dengan nilai anggaran sebesar Rp396.418.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.
Penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi diperlukan untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko kecelakaan dan gangguan keselamatan selama bekerja.
Penggunaan APD, penerapan prosedur keselamatan, serta pengawasan di lapangan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh pelaksana pekerjaan.
Karena itu, setiap temuan terkait keselamatan kerja di lapangan diharapkan dapat segera dievaluasi agar pelaksanaan proyek tidak hanya mengejar target pembangunan, tetapi juga memperhatikan keselamatan tenaga kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang, Suparno, dan pihak pelaksana proyek belum memberikan respons atas konfirmasi media terkait temuan dugaan pelanggaran K3 maupun sorotan terhadap kualitas pekerjaan.
BerkatNews7.com tetap membuka ruang bagi Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang maupun pihak CV Kaya Mekar Makmur untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap proyek tersebut dapat ditingkatkan, khususnya dalam penerapan K3 dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Laporan: Sufri Hidayat, S.H.


Tinggalkan Balasan