Muaro Jambi, Berkatnews7.com — Dinamika administrasi terkait tata kelola dokumen di Kelompok Tani (Poktan) TUBO UBI KM.63, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi perhatian publik, Selasa 15/09/2026.

Persoalan tersebut berkaitan dengan sebuah dokumen bertajuk “Keputusan Musyawarah” tertanggal 22 Desember 2018, yang di dalamnya memuat draf pengalihan kuasa atas aset kelompok. Berdasarkan keterangan pengurus, dokumen tersebut diduga dibuat dan diketik secara mandiri oleh Ir. M. Pakpahan, tanpa melalui mekanisme kesekretariatan resmi organisasi.

Selain persoalan dokumen tahun 2018, pengurus juga menyoroti keberadaan Surat Keputusan (SK) asli organisasi yang disebut masih berada di tangan Ir. M. Pakpahan.

Pasang Iklan BerkatNews7

Ketua Poktan TUBO UBI, Bujang Idrus, menjelaskan bahwa pada awalnya SK asli kelompok tani tersebut diberikan kepada Ir. M. Pakpahan dengan status dipinjam. Namun, menurut keterangannya, dokumen fisik asli tersebut hingga kini belum dikembalikan kepada pengurus dan disebut telah berada dalam penguasaan yang bersangkutan selama kurang lebih empat tahun.

Bujang Idrus juga menyampaikan bahwa penyerahan dokumen penting tersebut pada saat itu dilakukan tanpa disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) resmi.

Menurut pengurus, SK asli tersebut memiliki nilai historis bagi kelompok. Dokumen itu disebut diterbitkan oleh Bupati Batanghari sebelum wilayah tersebut mengalami pemekaran menjadi Kabupaten Muaro Jambi. Pada saat penerbitannya, kelompok tersebut juga tercatat berada di bawah naungan Desa Bukit Baling, sebelum kemudian wilayah tersebut dimekarkan menjadi Desa Suko Awin Jaya.

Keterangan tersebut disampaikan pengurus sebagai bagian dari proses inventarisasi dokumen dan penataan kembali administrasi Poktan TUBO UBI.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ir. M. Pakpahan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 08.13 WIB.

Konfirmasi yang disampaikan awak media antara lain berkaitan dengan proses pembuatan dokumen tahun 2018 serta keberadaan dan penguasaan fisik SK asli Poktan TUBO UBI.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

BerkatNews7.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ir. M. Pakpahan apabila yang bersangkutan hendak memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam kegiatan jurnalistik.

Penulis: Budi Tampubolon