Satilina Lahagu Klarifikasi Dan Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Kepada semua Pihak
Nias Barat | Berkatnews7.com – Polemik terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi. Satilina Lahagu atau yang akrab disapa Ina Bute, warga Desa Lolomboli, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, mengakui bahwa unggahannya yang viral beberapa hari terakhir terjadi akibat kesalahpahaman.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah melalui akun Facebook miliknya dan kemudian dibagikan oleh sejumlah akun lain, menampilkan keluhan Satilina yang mengaku tidak menerima BLT meskipun dirinya berstatus janda dan tergolong keluarga kurang mampu. Dalam video tersebut, ia bahkan menyalahkan pemerintah desa hingga Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, wartawan mendatangi langsung kediaman Satilina Lahagu pada Kamis sore (25/06/2026). Dalam kesempatan itu, Satilina memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak akibat unggahannya.
Menurut Satilina, dirinya baru mengetahui bahwa anaknya telah ditetapkan sebagai penerima program beasiswa yang pendanaannya bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun 2026.
“Sebelumnya saya tidak mengetahui bahwa anak saya masuk sebagai penerima beasiswa dari anggaran DD/ADD. Setelah dijelaskan oleh pemerintah desa, saya memahami alasan mengapa saya tidak masuk sebagai penerima BLT. Untuk itu saya meminta maaf atas kesalahpahaman dan status yang saya unggah di Facebook beberapa hari lalu,” ujar Satilina.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Bupati Nias Barat, Pemerintah Desa Lolomboli, dan Penjabat Kepala Desa yang sempat menjadi sasaran kritiknya.
“Saya meminta maaf kepada Bupati Eliyunus Waruwu, Pemerintah Desa, dan Pj. Kepala Desa atas kesalahpahaman yang telah terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Lolomboli, Manahati Ndaha, menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan di desa dilakukan berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat.
Menurutnya, keluarga Satilina Lahagu tidak dimasukkan dalam daftar penerima BLT karena telah memperoleh manfaat dari program bantuan pendidikan berupa beasiswa yang juga bersumber dari anggaran desa.
“Ibu Satilina tidak terdata sebagai penerima BLT karena anaknya telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa DD/ADD Tahun 2026. Keputusan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara resmi,” jelas Manahati Ndaha.
Keterangan serupa disampaikan Ketua BPD Desa Lolomboli, Saroniat Lahagu. Ia menegaskan bahwa proses penetapan penerima bantuan telah dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penetapan itu merupakan hasil musyawarah Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat. Karena anak Ibu Satilina sudah menerima manfaat beasiswa dari ADD, maka yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam daftar penerima BLT Dana Desa Tahun 2026,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Camat Mandrehe Utara, Siduhu Lahagu, juga membenarkan informasi tersebut. Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa alasan utama Satilina tidak masuk dalam daftar penerima BLT adalah karena keluarganya telah menerima bantuan dalam bentuk program beasiswa yang bersumber dari anggaran desa.
Dengan adanya klarifikasi dari warga, pemerintah desa, BPD, dan pihak kecamatan, persoalan yang sempat menjadi perbincangan publik di media sosial tersebut kini telah menemukan kejelasan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum dipublikasikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penulis : Agus Waruwu




Tinggalkan Balasan