Penyewa Tinggalkan Ruko, Kewajiban Disebut Belum Lunas: Pemilik Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Tambusai Utara, Berkatnews7.com — Persoalan sewa-menyewa sebuah ruko di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berujung pada perselisihan antara pemilik dan penyewa.
Pemilik ruko mengaku mengalami kerugian setelah penyewa berinisial Mr. Hulu meninggalkan lokasi tanpa pemberitahuan, sementara sejumlah kewajiban yang berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa disebut belum diselesaikan.
Berdasarkan keterangan pemilik ruko kepada Berkatnews7.com, perjanjian sewa-menyewa tersebut disepakati untuk periode Januari hingga Agustus 2026. Namun, setelah masa sewa berakhir, pemilik menyebut masih terdapat sejumlah kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh pihak penyewa.
Kewajiban tersebut, menurut pemilik, tidak hanya berkaitan dengan pembayaran sewa, tetapi juga mencakup rekening air PAM selama masa hunian yang disebut masih memiliki tunggakan.
Kondisi ruko yang saat ini masih dalam keadaan tergembok juga disebut membuat pemilik belum dapat kembali memanfaatkan bangunan tersebut sebagaimana mestinya
Pemilik ruko menyatakan mengalami kerugian secara materiil akibat belum diselesaikannya sejumlah kewajiban tersebut.
“Kami merasa dirugikan secara materiil. Kami sebenarnya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan baik-baik. Namun sampai saat ini masih ada kewajiban yang belum diselesaikan,” ujar pemilik ruko.
Menurutnya, pihak pemilik masih membuka ruang komunikasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
“Kalau ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, tentu kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Tetapi apabila tidak ada penyelesaian, kami mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam hukum perdata, tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam suatu perjanjian dapat menjadi persoalan wanprestasi, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai atau cidera janji, termasuk mekanisme teguran atau pernyataan lalai dalam kondisi tertentu. Konsekuensi hukum dari tidak dipenuhinya suatu perikatan dapat berkaitan dengan tuntutan pemenuhan kewajiban maupun ganti kerugian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, apakah suatu tindakan benar-benar merupakan wanprestasi atau memiliki unsur perbuatan melawan hukum tetap perlu dilihat berdasarkan isi perjanjian, bukti pembayaran, komunikasi para pihak, jumlah kewajiban yang belum diselesaikan, serta bukti-bukti lainnya.
Dengan demikian, perselisihan terkait tunggakan sewa tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana penipuan. Aspek perdata dan pidana memiliki unsur hukum yang berbeda dan perlu dibuktikan berdasarkan fakta yang ada.
Pemilik ruko berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Apabila upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, pemilik menyatakan akan mempertimbangkan menempuh langkah hukum untuk meminta penyelesaian atas kewajiban yang menurutnya masih belum dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, Berkatnews7.com belum memperoleh keterangan langsung dari pihak penyewa berinisial Mr. Hulu terkait persoalan tersebut.
Berkatnews7.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak penyewa maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai duduk perkara dari sudut pandangnya.
Rilis: Lisman


Tinggalkan Balasan