Sibolga, Sumatra Utara, berkatnews7.com,- Saat awak media melakukan peliputan Suasana Pertemuan warga di aula kantor camat sibolga utara yang dimana banyak masyarakat datang beramai-rami mempertanyakan bantuan bencana yang dimana mereka tidak mendapat kan bantuan bencana

Turut hadir, M. Molkiana Sianturi, SE sebagai camat sibolga utara, Anggota Dewan dari fraksi PDI-PERJUANGAN Mandapot Pasaribu, Anggota Dewan Dari fraksi Nasdem Nikson Simanjuntak, Dinas sosial. Denni Aprilsyah Lubis, sebagai asisten pemerintahan dan Plh Dinas sosisal dan beberapa Lurah dan Kepling turun hadir

Masyarakat korban bencana 25 September 2025 lalu mengatakan keluhan yang mereka alami kepada camat dan anggota dewan yang turut hadir di acara tersebut. yang di adakan di kantor Camat Sibolga Utara

Tiba-tiba salah satu ASN yang dimana sebagai Asisten pemerintahan Denni Aprilsyah Lubis. Mengatakan kepada awak media kwalitas Salah seorang Wartawan Mempertayakan sertifikat kepada awak media dan menggusir Awak media yang sedang melakukan peliputan. Asisten pemerintahan tersebut mengatakan Saya tidak mau di wawancaraih bila bapak tidak memiliki sertifikat dan berkopeten

Sedangkan awak media tidak ada melakukan wawancara kepada asisten dan plh dinas sosial tersebut awak media hanya meliput suasana yang terjadi di kantor Camat Sibolga utara. Mandapot pasaribu mengatakan kepada plh dinas sosial (asisten) jangan di suruh keluar media. biar saja wartawan itu disitu demi keterbukaan publik. terkait apa hasil Dari Pertemuan ini. Namun asisten tersebut memaksa wartawan harus keluar

Saat awak media meninggal kan lokasi aula kantor camat angin nauli. masyarakat yang ada di lokasi ikut keluar dan turun dengan awak media. Salah satu anggota DRPD Kota Sibolga Turut ikut juga keluar dan turun. karena anggota dewan tersebut tidak di hargai oleh asisten pemerintah tersebut.

Saat awak media wawancara dengan warga yang ikut keluar dari Aula Kantor Camat sibolga utara. Masyarakat mengatakan kami ingin keterbukaan publik terkait bantuan bencana ini. kami yang mengundang awak media untuk melakukan peliputan atas pertemuan ini. Agar publik jugak tau bagaimana terkait bantuan bencana di kelurahan angin nauli ini. Terang warga.

Saat awak media wawancarai Anggota DPRD Kota Sibolga Mandapot Pasaribu terkait adanya kata pengusiran wartawan yang di ucapkan asisten di aula kantor camat tersebut. Ia mengatakan apa salah nya jika wartawan disitu biar publik jugak tau hasil pertemuan ini terangnya.

Sangat di sayangkan plt kadis sosial atau asisten pemerintahan mengusir awak media tersebut sudah di atur di dalam undang-undang no 14 tahun 2008. Yang isi nya “Regulasi ini menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dihasilkan dan dikelola oleh badan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif”

Tindakan Menghalangi Tugas Wartawan Di Atur Dalam pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Siapa yang dengan sengaja menghalangi dan menghambat tugas jurnalistik dapat ancaman pidana paling lama 2 tahun denda 500 juta

Pasal 4 ayat 2 dan 3 serta pasal 6 UU PERS jika anda mengalami atau mengetahui tindakan penghalangan dalam proses liputan. Berarti dia tidak tau undang-undang tersebut ungkapnya

(Red)