Deli Serdang, Berkatnews7.com –  22 Agustus 2026 Minimnya pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian berada di Jalan SP Beringin, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (21/8/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

Beberapa perlengkapan keselamatan seperti helm, rompi, sepatu keselamatan dan APD lainnya diduga tidak digunakan oleh sebagian pekerja saat menjalankan aktivitas di lokasi proyek.

Pasang Iklan BerkatNews7

Ironisnya, setelah awak media tiba di lokasi, sejumlah pekerja terlihat bergegas menggunakan perlengkapan keselamatan seadanya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan penerapan K3 di lapangan.

Proyek pembangunan saluran drainase tersebut diketahui merupakan kegiatan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp1.049.565.000, bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Paket Sejahtera.

Selain persoalan K3, kualitas pekerjaan di lapangan juga menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian dari pihak terkait agar pelaksanaan proyek tidak hanya mengejar target penyelesaian, tetapi juga memperhatikan mutu pekerjaan dan keselamatan para pekerja.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa kondisi panas menjadi salah satu alasan pekerja tidak selalu menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap. Namun, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengawas dan kontraktor pelaksana.

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penerapan K3 merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian perusahaan dan pelaksana proyek. Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Minimnya penggunaan APD di lokasi proyek dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja, terutama bagi pekerja yang setiap hari beraktivitas langsung di area konstruksi.

Awak media juga belum menemukan keterangan dari pengawas lapangan terkait pengawasan K3 di lokasi tersebut. Dugaan minimnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun konsultan pengawas selanjutnya perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Paket Sejahtera selaku pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang belum berhasil dikonfirmasi mengenai penerapan K3, kualitas pekerjaan, serta mekanisme pengawasan proyek tersebut.

Upaya konfirmasi dan penelusuran informasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mendapatkan keterangan berimbang dari seluruh pihak terkait.

Sufri Hidayat, S.H.

Wakaparwil Sumut