Surabaya, berkatnews7.com,  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur kembali mengajak masyarakat mengawal proses penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan independen melalui aksi damai yang akan digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Gayungan, Surabaya.

Aksi bertema “Bersihkan Kembali Jawa Timur! Lawan Korupsi! Selamatkan Negeri!” tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sekaligus ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari peran masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.

Menurut Heru, partisipasi publik merupakan unsur penting dalam demokrasi. Penyampaian aspirasi secara damai merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang sekaligus bentuk dukungan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, MAKI Jatim akan menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan persoalan tata kelola batu bara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

MAKI juga meminta agar penyelidikan maupun penyidikan dikembangkan apabila ditemukan fakta hukum atau alat bukti baru.

Selain itu, MAKI menekankan pentingnya seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum, serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Heru menegaskan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus diterapkan kepada setiap pihak tanpa membedakan status, jabatan, maupun latar belakang. Menurutnya, setiap perkara yang memenuhi unsur pidana harus diproses berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

MAKI Jatim juga menyatakan dukungannya kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan pemberantasan korupsi. Organisasi tersebut menilai keberhasilan pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pengawas, akademisi, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas.

Catatan redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan aspirasi yang disampaikan MAKI Jawa Timur. Dugaan terkait tata kelola batu bara yang menjadi materi aspirasi belum merupakan putusan hukum. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau pihak terkait dapat ditambahkan apabila telah diperoleh.