Gunungsitoli, Berkatnews7.com — Seorang jurnalis, Avril Yanus Laoli (36), menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan akibat dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Avril, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan pemilik akun Facebook berinisial DH ke Polres Nias, Polda Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/540/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan itu, dugaan perbuatan yang dipersoalkan berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dicantumkan dalam laporan antara lain Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 441 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan kepolisian.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Avril yang berprofesi sebagai wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun Facebook pribadinya.

Siaran langsung tersebut menayangkan kegiatan rapat evaluasi anggota di Kantor KSP3, Jalan Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Saat siaran berlangsung, muncul komentar dari akun Facebook Domini Harefa di kolom komentar. Komentar tersebut berbunyi:

“Tenolabee Khomo 20 Rb Ba”

Menurut pihak pelapor, komentar tersebut dinilai menyudutkan dan merugikan nama baik Avril, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai jurnalis.

Merasa keberatan atas komentar yang disampaikan secara terbuka di ruang digital tersebut, Avril bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi SPKT Polres Nias untuk membuat laporan.

Pihak pelapor berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak yang dilaporkan terkait laporan tersebut.

Penulis: Yarmend