Nias Utara, Berkatnews7.com, 27 Agustus 2026 — Kepala Sekolah SMPN 1 Alasa Talu Muzoi, Kabupaten Nias Utara, Novelrius Hulu, S.Pd., dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2022–2025.

Laporan tersebut disampaikan oleh Komisi Nasional LP-KPK melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Pelaporan dilakukan setelah tim melakukan investigasi dan menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran serta data pendidikan di sekolah tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan kepada media, kondisi sejumlah sarana dan prasarana SMPN 1 Alasa Talu Muzoi, khususnya bagian atap dan fasilitas bangunan, disebut mengalami kerusakan. Kondisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena sekolah diketahui memiliki anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang bersumber dari Dana BOSP.

Pasang Iklan BerkatNews7

Selain anggaran pemeliharaan, terdapat pula pos anggaran untuk pengembangan perpustakaan, administrasi satuan pendidikan, pengadaan barang dan jasa, kegiatan asesmen, serta pengadaan perangkat multimedia.

Namun, berdasarkan temuan awal tim di lapangan, pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut diduga belum sepenuhnya sesuai dengan besaran anggaran yang telah direalisasikan. Temuan tersebut selanjutnya akan dimintakan klarifikasi dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.

Selain persoalan penggunaan anggaran, tim investigasi juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah siswa yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi faktual di lapangan.

Dapodik merupakan basis data pendidikan yang digunakan pemerintah, antara lain sebagai salah satu dasar dalam berbagai kebijakan dan perencanaan pendidikan, termasuk penyaluran Dana BOSP.

Tim menduga perlu dilakukan verifikasi terhadap data peserta didik yang tercatat dalam sistem untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi sebenarnya.

Apabila nantinya ditemukan adanya data yang tidak sesuai dan terbukti sengaja dimanipulasi untuk memengaruhi besaran pencairan dana, hal tersebut tentu menjadi bagian penting yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah pihak mendorong agar Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOSP serta validitas data siswa di SMPN 1 Alasa Talu Muzoi.

Komnas LP-KPK, melalui AZ, menyampaikan bahwa apabila dugaan manipulasi data dan penyimpangan anggaran tersebut terbukti serta menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

“Manipulasi data pendidikan tidak hanya melanggar prinsip kejujuran dan integritas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara,” ujar AZ.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi peningkatan mutu pendidikan.

Menurutnya, kepala sekolah maupun seluruh pengelola satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.

Pelapor menyatakan bahwa laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Kamis, 27 Agustus 2026, untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dugaan yang disampaikan, termasuk memeriksa dokumen pertanggungjawaban Dana BOSP, realisasi kegiatan, pengadaan barang dan jasa, serta validitas data peserta didik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Sekolah SMPN 1 Alasa Talu Muzoi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara terkait dugaan tersebut.

BerkatNews7.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip jurnalistik.

Penulis : Welman K. Zai