Dugaan Kejanggalan Proyek RSUD Rp138 Miliar, LSM Desak KPK Turun
NIAS BARAT – berkatnews7.com ||Mencuatnya dugaan kejanggalan proyek RSUD Cerah Medika di Nias Barat mendapat sorotan. Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Nias Barat, Sabarhati Halawa, mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung turun tangan.
“Ini suara masyarakat Nias Barat. Proyek Rp138 miliar uang rakyat. Groundbreaking Juli 2025 oleh Menkes RI, 2026 ganti nama jadi RSUD Cerah Medika oleh Bupati Eliyunus Waruwu. Kontrak habis 22 Mei dan mati operasional. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang harus diusut,” tegas Sabarhati, Kamis 12/6/2026.
Koordinator LSM KCBI Kepulauan Nias Helpi Zebua, yang juga praktisi hukum, menyebut KPK berwenang berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Sementara Kejaksaan Agung berwenang sesuai UU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 1 huruf d.
“Dugaan kami mengarah ke Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Ada potensi kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Helpi.
RSUD Cerah Medika sebelumnya bernama RSD Pratama Lahomi. Berdiri di lahan 30.070 m² Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi. Ditargetkan jadi rumah sakit Tipe C untuk layanan kanker, jantung, stroke, uronefrologi, dan KIA. Namun hingga kini belum beroperasi.
“Karena ini suara masyarakat, kami wajib mengawal. Kami tidak menuduh, kami menuntut kepastian hukum. Kalau bersih, kenapa Bupati dan DPRD bungkam? Ini soal keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Helpi.
Helpi menyatakan, data dari laporan masyarakat siap diserahkan ke KPK, Kejagung, BPK RI, Kejati Sumut, dan Kejari Gunungsitoli. “Yang busuk pasti tercium. KPK dan Kejagung jangan diam. Ini tuntutan rakyat untuk keadilan,” ujarnya.
Media telah mengonfirmasi Bupati Nias Barat dan Ketua DPRD Nias Barat Kevin K.P. Waruwu, S.H via WhatsApp terkait keterlambatan operasional RSUD. Hingga Sabtu 13/6/2026, pesan sudah dibaca namun belum ada jawaban.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Nias Barat belum memberi klarifikasi resmi atas desakan masyarakat dan LSM KCBI.(Yarmend)



Tinggalkan Balasan