Gunungsitoli, berkatnews7.com-  Dua mantan tenaga alih daya (outsourcing), Yonatan Zalukhu dan Juniel Gea, mendatangi kantor PT Allam Dayawicaksana di Jalan Sirao, belakang Kantor Pos Lalu Lintas, Kota Gunungsitoli, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.

Keduanya mengaku meminta penjelasan terkait gaji bulan Juni 2026 yang menurut mereka belum dibayarkan, sekaligus mempertanyakan pemberhentian mereka dari pekerjaan.

Yonatan dan Juniel sebelumnya bekerja sebagai tenaga outsourcing yang ditempatkan di Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli melalui PT Allam Dayawicaksana selaku perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Menurut pengakuan keduanya, mereka telah melaksanakan pekerjaan selama Juni 2026, namun hingga pertengahan Juli upah bulan tersebut belum mereka terima.

Dalam pertemuan di kantor perusahaan, Yonatan didampingi ayahnya, Hepy Agusman Zalukhu. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara langsung oleh pihak perusahaan melalui penjelasan resmi mengenai pembayaran upah dan alasan pemberhentian kedua pekerja.

Menurut Hepy, pembicaraan dilakukan dengan seorang pria yang disebut berinisial Damili R. Gea dan mengaku sebagai pemilik perusahaan.

Hepy mengaku mempertanyakan kapasitas yang bersangkutan karena, berdasarkan pengetahuannya, direktur PT Allam Dayawicaksana adalah Yuliani Lase.

“Saya datang hanya ingin hak anak saya dibayarkan. Kalau memang ada persoalan, perusahaan harus menjelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Hepy kepada wartawan usai pertemuan.

Hepy mengaku belum memperoleh penyelesaian atas persoalan tersebut. Karena itu, ia berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tidak dipenuhinya hak pekerja kepada aparat penegak hukum maupun instansi ketenagakerjaan agar memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila dugaan belum dibayarkannya upah tersebut terbukti, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Hak pekerja untuk memperoleh upah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pengusaha berkewajiban membayarkan upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan pekerja.

Sementara itu, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan juga wajib mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa PHK harus diupayakan untuk dihindari dan apabila tidak dapat dihindarkan, penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta tidak dilakukan secara sepihak.

Apabila timbul perselisihan mengenai pembayaran upah maupun PHK, penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur tahapan penyelesaian melalui perundingan bipartit, mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan, hingga Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Allam Dayawicaksana belum memberikan keterangan resmi terkait klaim belum dibayarkannya gaji bulan Juni 2026 maupun dugaan pemberhentian terhadap kedua mantan pekerja tersebut.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Yarmend