MANDAILING NATAL – berkatnews7.com ||Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah SMKN 2 Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, disorot publik. Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Sumatera Utara melakukan audit penggunaan dana BOS tahun 2023-2025.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS Kemendikbudristek, SMKN 2 Panyabungan menerima dana BOSP tahun 2023 sebesar Rp1.542.380.000, tahun 2024 sebesar Rp1.564.920.000, dan tahun 2025 sebesar Rp1.407.140.000.

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Agustinus Zebua, menilai perlu pemeriksaan menyeluruh. “Kami menerima keluhan soal sarana belajar dan pemeliharaan sekolah. Agar terang, sebaiknya Inspektorat atau BPK turun audit,” ujarnya, Selasa 9/6/2026.

Agustinus menyebut tim LP-KPK sudah dua kali mendatangi SMKN 2 Panyabungan untuk konfirmasi, namun belum bertemu pimpinan sekolah. “Pihak sekolah menyampaikan kepala sekolah tidak berada di tempat saat kami datang,” jelasnya.

Media Berkatnews7.com juga telah berupaya mengonfirmasi pihak SMKN 2 Panyabungan via pesan WhatsApp pada Kamis 11/6/2026 pukul 13.25 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah.

Agustinus menambahkan, LP-KPK akan menindaklanjuti temuan ini melalui pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Agar penggunaan anggaran dana BOSP dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Dana BOSP dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, asesmen pembelajaran, penyediaan alat multimedia, hingga praktik kerja industri. Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, pengelolaan dana publik wajib transparan dan akuntabel, pungkasnya.(Mareti Tafonao)