Nias Barat, Berkatnews7.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan persoalan dalam pembangunan RSUD Cerah Medika.

Laporan yang disampaikan oleh masyarakat penghibah lahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD pada 16 Juli 2026 itu kini memasuki tahap klarifikasi oleh Komisi II DPRD.

Perkembangan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Nias Barat, Fanolo Gulo, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (27/7/2026).

Konfirmasi dilakukan setelah salinan surat laporan masyarakat juga ditembuskan kepada sejumlah wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), sehingga memunculkan perhatian publik terhadap langkah DPRD dalam menyikapi persoalan tersebut.

Fanolo Gulo mengatakan, Komisi II tidak mengabaikan laporan masyarakat. Sebagai tindak lanjut awal, pihaknya telah memanggil Kepala Dinas terkait bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Cerah Medika untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas berbagai poin yang dilaporkan.

Pasang Iklan BerkatNews7

“Kami Komisi II telah menindaklanjuti masalah Rumah Sakit Cerah Medika sesuai laporan masyarakat,” ujar Fanolo Gulo.

Namun, Fanolo mengaku belum dapat menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada media. Ia menyarankan agar wartawan menghubungi Ketua Komisi II DPRD Nias Barat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hasil klarifikasi.

Selain meminta penjelasan dari pihak terkait, Komisi II juga menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Cerah Medika.

RDP tersebut akan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi proyek untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan laporan yang diterima.

“Minggu depan, Komisi II juga akan melakukan RDP sekaligus meninjau langsung lokasi pembangunan,” tegas Fanolo.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Barat belum berhasil dikonfirmasi. Saat wartawan mendatangi kantor DPRD untuk meminta keterangan, yang bersangkutan diketahui telah meninggalkan kantor sehingga belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan laporan masyarakat tersebut.

Laporan masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan RSUD Cerah Medika Kabupaten Nias Barat.

DPRD melalui fungsi pengawasannya diharapkan dapat mengungkap secara transparan kondisi sebenarnya, memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Penulis: Agus Waruwu