ABAIKAN K3, CV BUKIT SERIBU BINTANG DIDUGA BIARKAN PEKERJA TANPA APD
Medan, Berkatnews7.com – Proyek pemeliharaan sistem drainase di Karya Gang Bersama, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang disebut bernilai Rp345.118.000 dan bersumber dari anggaran pemerintah, mendapat sorotan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
CV Bukit Seribu Bintang selaku pelaksana proyek diduga belum menerapkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara optimal bagi para pekerja di lokasi kegiatan.
Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa (18/8/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan yang semestinya, seperti helm keselamatan, rompi kerja, maupun sepatu pelindung.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan bagi pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, aspek K3 merupakan bagian penting yang harus diperhatikan oleh penyedia jasa. Kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta melindungi pekerja selama berada di lapangan.
Selain persoalan APD, material atau tanah hasil pengerukan drainase disebut masih berada di sekitar lokasi pekerjaan sehingga berpotensi mengganggu aktivitas pengguna jalan. Warga yang tidak ingin disebutkan namanya berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dari instansi terkait.
Masyarakat juga meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memastikan aspek keselamatan kerja dan penataan material di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bukit Seribu Bintang maupun Dinas SDA BMBK Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Berkatnews7.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Nyawa pekerja bukan sekadar bagian dari proyek. Keselamatan kerja adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.
Penulis: Sufri Hidayat, SH/Wakaparwil Sumut


Tinggalkan Balasan