ABAIKAN PENGAJUAN KUR, BANK MANDIRI GUNUNGSITOLI DISOROT WARGA
Gunungsitoli, Berkatnews7.com — Dugaan tidak adanya kejelasan terhadap sejumlah pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Mandiri Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah calon nasabah mengaku telah mengajukan permohonan kredit sejak Januari hingga Oktober 2026, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan proses pengajuan mereka.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan, termasuk KTP, Kartu Keluarga (KK), dan izin usaha. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum menerima kepastian terkait permohonan tersebut.
“Sudah saya ajukan sesuai prosedur, seperti KTP, KK, dan izin usaha, tetapi tidak ada kabar. Kami berharap ada kejelasan,” ungkap salah seorang warga.
Menurut keterangan sejumlah calon nasabah, mereka juga memperoleh penjelasan dari tiga orang tenaga pemasaran Bank Mandiri di Gunungsitoli bahwa pengajuan nasabah baru belum dapat diproses karena pihak bank memprioritaskan nasabah yang kreditnya sedang berjalan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kepastian pelayanan dan mekanisme pemrosesan pengajuan KUR bagi calon nasabah baru.
Saat dikonfirmasi oleh media, salah seorang tenaga pemasaran Bank Mandiri memberikan penjelasan bahwa pengajuan KUR masih dapat diproses. Namun, menurut keterangannya, penurunan pembayaran angsuran nasabah berdampak pada kualitas kredit yang disebut berada di angka 91 persen.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpengaruh terhadap sistem pengajuan KUR yang disebut terkunci sehingga proses permohonan kredit mengalami kendala.
Penjelasan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari manajemen Bank Mandiri, terutama mengenai indikator kualitas kredit yang dimaksud, penyebab terkuncinya sistem pengajuan, serta kebijakan yang diterapkan terhadap calon nasabah baru.
Kredit Usaha Rakyat merupakan program pembiayaan pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memperoleh akses permodalan.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran KUR harus mengikuti ketentuan program yang berlaku serta kebijakan perbankan terkait penilaian kelayakan calon debitur, persyaratan administrasi, dan manajemen risiko kredit.
Tidak setiap pengajuan KUR otomatis harus disetujui. Bank tetap memiliki kewenangan melakukan penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, calon nasabah membutuhkan informasi yang jelas mengenai status permohonan, persyaratan yang belum terpenuhi, maupun kendala yang menyebabkan proses pengajuan belum dapat dilanjutkan.
Karena itu, penjelasan mengenai kendala sistem dan kebijakan prioritas terhadap nasabah berjalan perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.
Masyarakat berharap manajemen Bank Mandiri Kota Gunungsitoli memberikan penjelasan resmi terkait pengajuan KUR yang belum memperoleh kepastian tersebut.
Klarifikasi juga diharapkan dapat menjawab apakah kendala yang dialami calon nasabah berkaitan dengan kebijakan internal, kondisi kualitas kredit, keterbatasan sistem, atau faktor lain yang memengaruhi proses penyaluran KUR.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat pengaduan yang memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Manajer Marketing KUR Bank Mandiri, Ebe Ezer Siregar, maupun manajemen Bank Mandiri terkait dugaan tersebut. Belum ada tanggapan resmi yang diterima media.
Media akan memberikan ruang kepada pihak Bank Mandiri untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab guna memastikan pemberitaan tetap berimbang serta memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
(Yarmend)





Tinggalkan Balasan