Gunungsitoli, Sumatra Utara, berkatnews7.com,-  Aktivitas Galian C diduga ilegal di Jalan Pramuka, Desa Moawo, Kota Gunungsitoli yang meresahkan warga karena debu dan jalan rusak, kini makin arogan. Bukan tunjukkan izin, pengusaha malah tantang hukum.

 

Pengusaha lapangan yang dikenal warga dengan nama *BENI* menunjukkan sikap tak beretika saat dikonfirmasi Ketua DPD Gerakan Anak Nias Hebat (GANASH) A.L di lokasi, Senin (26/10/2026) siang.

 

*KRONOLOGI:*

 

Tim GANASH mendapati di lokasi:
– 1 Unit excavator sedang melakukan pengerukan
– Sejumlah dump truk keluar masuk angkut material timbunan
– Operasi diduga sudah berlangsung sejak 15 Oktober 2026 hingga sekarang
– Warga sekitar Desa Moawo resah 2 minggu, jalan rusak, debu tebal, tapi takut bersuara.

 

Saat dikonfirmasi 4 poin penting: IUP Operasi Produksi Galian C, Izin Lingkungan AMDAL/UKL-UPL, Izin penggunaan jalan tonase berat, dan keluhan warga — Pengusaha Beni menjawab ketus: *”MALAS BICARA SAYA.”*

 

Tak berhenti di situ, Beni langsung ambil HP dan menelpon seseorang untuk datang ke lokasi dengan gaya intimidatif. Diduga kuat memanggil oknum preman / centeng penjaga lokasi untuk membungkam konfirmasi.

 

*ANALISIS PELANGGARAN:*

 

1. *Jika Legal Kenapa Menghindar?*

 

Pengusaha legal akan bangga tunjukkan izin. Jawaban “malas bicara” adalah pengakuan tidak langsung bahwa Galian C ini diduga kuat tidak berizin.

 

2. *Pola Intimidasi Premanisme:*

 

Warga bertanya izin, dijawab panggil preman. Ini berbahaya karena lokasi adalah kawasan pemukiman padat Jalan Pramuka.

 

3. *Potensi Pidana Berat:*

 

Jika terbukti ilegal, ini bukan pelanggaran administrasi lagi, tapi murni kejahatan tambang.

 

*PASAL JERAT GALIAN  C  ILEGAL:*

 

Sesuai *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan UU No. 4 Tahun 2009):*

 

*Pasal 158 Berbunyi:*

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama *5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).*

 

Selain itu, dapat dijerat Pasal 160 tentang kewajiban reklamasi dan UU LLAJ tentang perusakan jalan umum akibat kendaraan over tonase.

 

*LAPORAN RESMI & DESAKAN:*

 

Ketua GANASH A.L menegaskan telah melaporkan temuan ini kepada *Kapolres Nias dan Kasat Reskrim Polres Nias.*

 

*Maka kami mendesak*

 

*1. Kapolres Nias:* Segera turun ke Jalan Pramuka Desa Moawo. Hentikan aktivitas, periksa IUP, amankan excavator sebagai barang bukti. Tunjukkan nyali penegakan hukum!

 

*2. Walikota Gunungsitoli & Kasatpol PP:* Segera segel lokasi jika tidak berizin. Jangan biarkan aset jalan daerah hancur oleh tambang diduga ilegal.

 

*3. Dinas ESDM Provinsi Sumut:* Buka data transparan, apakah ada IUP Galian C atas nama Beni di koordinat tersebut?

 

Masyarakat Desa Moawo menunggu ketegasan. Jika tambang diduga ilegal yang sudah arogan panggil preman ini terus dibiarkan, maka hukum di Kota Gunungsitoli telah mati.

 

*Hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas!*

 

*Gunungsitoli, 26 Oktober 2026*
*Pelapor: Ketua DPD GANASH (Gerakan Anak Nias Hebat) A.L*
*Penulis: Yarmend / BERKATNEWS 7