Tuntut Transparansi Luas SHM 2790, Spanduk Warga Gang Anggrek Dibungkam, Kuasa Hukum: Buktikan Dengan Data, Bukan Copot Spanduk!
Medan, Sumatra Utara, berkatnews7.Com,-
Perjuangan warga Gang Anggrek, Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, untuk mendapatkan kejelasan tapal batas tanah dan mempertahankan akses publik kembali mendapat hambatan.
Spanduk aspirasi warga yang berisi tuntutan pengembalian tapal batas dan desakan pengusutan dugaan selisih luas tanah diduga dicopot oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat (23/10/2026).
Pencopotan spanduk tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa spanduk yang menyuarakan tuntutan kejelasan batas tanah justru harus dihilangkan? Apakah ada pihak yang terganggu karena kasus Gang Anggrek terus menjadi sorotan?
Kuasa Hukum warga Gang Anggrek dari Law Office Pelita Konstitusi, Dongan Nauli Siagian, SH., MH bersama tim yang terdiri dari Haris Dermawan, SH., MH, Bayu Subronto, SH, Satria Adiguna, SH, dan Abdu Fadly Ansor, SH., MH menegaskan pencopotan spanduk tidak akan menyurutkan perjuangan warga.
“Kalau memang tidak ada persoalan, mengapa harus takut terhadap spanduk yang berisi tuntutan agar tapal batas tanah diperjelas? Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang melanggar hukum. Kami hanya meminta transparansi dan pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Dongan Nauli Siagian, yang juga Ketua LBH PW GP Ansor Sumatera Utara.
*Ada Dugaan Selisih 549 M2, Warga Desak BPN Transparan*
Dalam spanduk yang dipasang, warga mencantumkan data pembanding yang menjadi dasar tuntutan. Luas tanah berdasarkan SHM Nomor 2790 atas nama Syaiful Bahri Ilyas disebut seluas 1.394 M2, sedangkan hasil pengukuran fisik yang diklaim warga mencapai sekitar 1.943 M2.
“Apabila kedua angka tersebut benar dan menggunakan dasar pengukuran yang dapat dibandingkan, terdapat selisih sekitar 549 M2. Angka ini bukan vonis, tapi alasan kuat untuk meminta klarifikasi, pemeriksaan dokumen pertanahan, dan pengukuran ulang oleh BPN Kota Medan,” ujar Dongan.
Ia menegaskan persoalan tapal batas tidak akan selesai hanya dengan mencopot spanduk. Yang dibutuhkan adalah jawaban berbasis data dan fakta, bukan pembungkaman aspirasi.
“Warga berhak menyampaikan aspirasi secara damai. Jika ada pihak yang menilai isi spanduk tidak benar, jawab dengan dokumen dan fakta. Tunjukkan surat ukur, peta bidang, dan data yuridis yang sah,” tegasnya.
*Desak BPN dan Pemko Medan Turun Tangan*
Kuasa hukum mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi ke BPN Kota Medan untuk melakukan pengembalian tapal batas terhadap SHM 2790.
Mereka juga mendesak Pemko Medan untuk memberikan kejelasan status dan riwayat akses Gang Anggrek yang telah dilalui masyarakat sejak tahun 1956 dan kini diduga ditutup.
“Kami telah mendapatkan bukti-bukti terbaru terkait akses Gang Anggrek. Selama ini opini yang dibangun seolah Gang Anggrek masuk dalam SHM 2790. Ternyata, ada 549 M2 tanah warga dan negara yang diduga dicaplok. Jika selama ini warga dituduh mengambil jalan, faktanya SB dkk lah yang diduga merampok akses jalan warga,” ungkap Dongan.
Pihaknya meminta agar kejadian pencopotan spanduk ditelusuri secara objektif, tanpa berspekulasi mengenai pelaku dan motif sebelum ada bukti.
“Spanduk boleh dicopot, tetapi pertanyaan masyarakat tidak ikut hilang. Jangan takut pada spanduk. Jawablah dengan fakta. Jika semua sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan buktikan kepada publik,” pungkasnya.
Law Office Pelita Konstitusi menegaskan akan terus mendampingi warga Gang Anggrek melalui langkah-langkah hukum yang sah, damai, dan terukur demi mendapatkan kepastian hukum.
Bersambung:
(Red)





Tinggalkan Balasan