Deli Serdang, Sumatera Utara, 23 Oktober 2026, http://Berkatnews7.com-Proyek Pemeliharaan berkala ruas Jalan yahya desa selemak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang kini sudah mulai mengalami kerusakan,Masyarakat mempertanyakan Transparansi Pelaksanaan Proyek Pengaspalan Tersebut. Kamis ( 22/10/2026)

Dari hasil investigasi awak media dilapangan, Proyek Pemeliharaan berkala ruas Jalan yang berada Kecamatan hamparan Perak tersebut, Diduga kuat tidak sesuai dengan Bestek atau Petunjuk Teknis yang ada dalam perencanaan awal. Masyarakat kecewa karena Diduga dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar konstruksi

Proyek Pemeliharan berkala ruas Jalan yang baru selesai Dikerjakan pada tahun 2026 dengan Anggaran Mencapai Rp.1.302.281.000.00 milyar

ini berada Dibawah naungan Satuan Kerja Dinas SDA BMBK abupaten Deli Serdang, dan Dikerjakan oleh Koperasi Konsumen Berkat Bersama APBD tahun 2026.

Informasi ini bermula dari adanya keluhan Warga. Tim Media langsung mengecek ke absahan informasi tersebut,

Pada saat tiba di Lokasi, Tim melihat langsung bahwa Jalan tersebut benar belum lama Dikerjakan dan sudah terlihat banyak titik fisik aspal hingga 60% yang mulai mengalami kerusakan, ini tentunya akan menimbulkan kekhawatiran terhadap Kualitas Konstruksi.

Seorang Warga yang enggan disebutkan Namanya.

Menyatakan keluhannya terkait mutu dan kualitas pembangunan jalan tersebut, kondisi jalan tidak rata, aspal tipis, kemudian saya melihat ada aspal yang baru selesai dikerjakan sudah rusak dan retak- retak kemudian banyak timbul batu dipermukaan Aspal disepanjang lokasi, dan kurang lebih seminggu ditambal lagi menggunakan aspal baru, kemudian digilas lagi. Ujarnya kepada media.”

Kerusakan yang terjadi ini juga mendapat Sorotan dari Tim Investigasi Media saat melakukan penelusuran Dilapangan.

Publik menyayangkan minimnya keterbukaan dalam pekerjaan proyek tersebut.

Sungguh sangat prihatin kenapa Proyek dengan Anggaran yang sangat besar ini dikerjakan tidak sesuai regulasi dan RAB. padahal sudah diatur oleh undang undang, tetapi masih ada kontraktor proyek mengabaikan penerapan, hal ini sudah jelas, dikarenakan kontraktor tersebut hanya ingin maraup KEUNTUNGAN PRIBADI, sehingga mengurangi biaya operasional perkerjaan, temuan harus di usut APH apakah ada indikasi korupsi.

masyarakat kini menunggu transparansi dan sikap tegas dari pemerintah daerah agar proyek yang menggunakan anggaran negara yang jumlahnya milyaran ini berjalan sesuai aturan, aman bagi pekerja, dan memberi manfaat untuk masyarakat”.

Pelaksanaan Proyek jalan seharusnya mengikuti aturan Teknis yang Ditetapkan dalam SNI, termasuk Ketebalan, Kerataan, Kepadatan, serta Kualitas Bahan yang Digunakan.

Warga semakin curiga karena pihak Pemerintahan hingga Inspektorat Kabupaten Deli Serdang disebut belum Menindaklanjuti keluhan Masyarakat terkait Indikasi Penyimpangan ini.

pihak Pelaksana dan Pejabat terkait dapat dijerat Hukum sesuai

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan Penyelidikan terkait Dugaan Korupsi dalam proyek ini, dan menekankan bahwa dana Anggaran Kabupaten Deli Serdang adalah Uang Rakyat yang harus dikelola secara Transparan dan Akuntabel.

Dinas SDA BMBK harus ambil Tindakan Tegas. Lakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Material serta Metode Pelaksanaan Proyek.

Hingga berita ini ditayangkan, tim Media belum berhasil mendapatkan keterangan dari PPK Proyek Pemeliharaan berkala ruas Jalan Kabupaten Deli Serdang.

 

Sufri Hidayat SH

Wakaparwil Sumut