Muaro Jambi, http://Berkatnews7.com- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Hotmanganju Tampubolon, karyawan panen Afdeling B PT Brahma Binabakti (BBB), menjadi sorotan setelah keputusan tersebut diterbitkan pada 15 Oktober 2026, sehari setelah yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan tertanggal 14 Oktober 2026.

Kasus ini turut memunculkan pertanyaan mengenai independensi organisasi pekerja Ikatan Pekerja Brahma Binabakti (IPB3). Pasalnya, Rois Simangunsong, yang disebut menjabat sebagai Ketua IPB3, juga tercantum dalam dokumen sebagai Mandor 1 di perusahaan tersebut. Namanya turut tertera sebagai saksi pertama dalam surat pernyataan yang ditandatangani Hotmanganju.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, surat pernyataan tersebut memuat pengakuan Hotmanganju terkait dugaan ancaman terhadap Asisten Afdeling Bravo, Wilson Sijabat, dengan menggunakan alat panen berupa gancu sawit.

Namun, konteks penandatanganan surat tersebut, proses penerbitan keputusan PHK, serta keterlibatan pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

 

Surat Pernyataan dan Proses PHK

Surat pernyataan itu ditandatangani pada 14 Oktober 2026 di Suko Awin Jaya. Sehari kemudian, manajemen PT BBB menerbitkan keputusan PHK terhadap Hotmanganju, terhitung sejak 15 Oktober 2026.

Rentang waktu yang singkat antara penandatanganan surat pernyataan dan penerbitan keputusan PHK menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan penanganan perselisihan hubungan industrial yang telah ditempuh perusahaan.

Salah satu aspek yang perlu diklarifikasi adalah apakah para pihak telah menjalankan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk perundingan bipartit apabila memang terdapat perselisihan hak atau kepentingan yang harus diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit sebelum ditempuh tahapan penyelesaian berikutnya.

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus ini perlu dilihat berdasarkan jenis perselisihan dan proses yang sebenarnya telah dilakukan.

Rangkap Jabatan Ketua Serikat Perlu Diklarifikasi

Selain prosedur PHK, posisi Rois Simangunsong sebagai Ketua IPB3 sekaligus Mandor 1 menjadi persoalan yang membutuhkan klarifikasi.

Dalam dokumen surat pernyataan, Rois tercantum sebagai saksi pertama. Keterlibatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai peran yang dijalankannya dalam proses penanganan dugaan pelanggaran yang berujung pada PHK terhadap seorang pekerja.

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengatur larangan bagi pejabat tertentu di perusahaan untuk menjadi pengurus serikat pekerja. Ketentuan ini berkaitan dengan upaya menjaga independensi organisasi pekerja.

Namun, untuk menilai apakah rangkap jabatan yang dipersoalkan dalam kasus ini bertentangan dengan ketentuan tersebut, perlu dipastikan terlebih dahulu status jabatan Mandor 1, kewenangan yang dimiliki, serta kedudukannya dalam struktur manajemen perusahaan.

Redaksi juga memandang perlu adanya penjelasan mengenai status pencatatan IPB3 pada instansi ketenagakerjaan yang berwenang. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai aspek tersebut.

Manajemen dan Ketua IPB3 Belum Memberikan Penjelasan Substantif

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan informasi, jurnalis Berkatnews7 menghubungi Rois Simangunsong dan perwakilan manajemen PT BBB melalui WhatsApp pada Senin (19/10/2026).

Saat dimintai klarifikasi secara tertulis mengenai posisinya sebagai Ketua IPB3 sekaligus Mandor 1 serta keterlibatannya sebagai saksi dalam surat pernyataan, Rois tidak memberikan penjelasan substantif.

“Mohon Maaf bapak, saya tetap pada pendirian saya,” jawab Rois melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT BBB mengarahkan pertanyaan mengenai persoalan tersebut kepada pihak serikat pekerja.

“Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan tersebut agar lebih relevan, alangkah lebih baiknya untuk ditanyakan langsung ke serikat pekerja pak,” tulis perwakilan manajemen.

Jawaban tersebut belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kedudukan Mandor 1 dalam struktur perusahaan, proses penerbitan keputusan PHK, maupun mekanisme penyelesaian perselisihan yang telah ditempuh.

Konfirmasi kepada Pekerja Masih Diupayakan

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya menghubungi Hotmanganju Tampubolon untuk memperoleh keterangan langsung mengenai kronologi penandatanganan surat pernyataan, latar belakang terbitnya keputusan PHK, serta langkah yang akan ditempuhnya.

Keterangan dari Hotmanganju, manajemen PT BBB, dan pengurus IPB3 diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.

Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

 

Gatijaro Bate’e