Rawan Peredaran Narkoba Polres Musi Rawas Dan BNNK Musi Rawas Berhasil Mengamankan 13 Orang Ditempat Yang Berbeda
MUSI RAWAS-Berkatnews7.Com Tiga lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba, dilakukan tindakan hukum oleh tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) dan Badan Narkoba Nasional Kabupaten (BNNK) Mura pada Sabtu (10/10/2026) malam.
Adapun tiga lokasi tersebut adalah di Desa Air Satan dan Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti, serta Desa Sukorejo termasuk diantaranya Kafe Dua Saudara di kaki bukit cogong di Kecamatan STL Ulu Terawas, Mura.
Dalam upaya penindakan hukum tersebut, setidaknya 13 orang diamankan termasuk pengedar dan juga pengguna.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Gokma Uliate Sitompul membenarkan upaya penindakan tersebut.
Dikatakan Kapolres, upaya tindakan hukum tersebut, dalam rangka mendukung arah kebijakan Kapolri dan Kapolda Sumsel terkait penanganan Narkoba sebagai atensi Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Untuk itu lanjut Kasat, Polres Mura berkolaborasi dengan BNNK Mura untuk melakukan penindakan, sebagai wujud nyata kinerja membuahkan hasil dan patut diapresiasi.
“Benar, pada Sabtu (10/10/2026) malam, kami Satres Narkoba Polres Mura bersama BNNK Mura melakukan penindakan di 3 lokasi rawan peredaran narkoba,” kata Kapolres, Minggu (11/10/2026) malam.
Dijelaskan Kapolres, tiga lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba tersebut adalah di Desa Air Satan dan Desa Tanah Priuk di Kecamatan Muara Beliti, kemudian di Desa Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas.
“Di Desa Sukorejo ini termasuk Kafe Dua Saudara yang berada di di kaki bukit cogong di Kecamatan STL Ulu Terawas,” jelas Kasat.
Dari upaya tersebut lanjut Kapolres, sebanyak 13 orang diamankan di 3 titik lokasi yang berbeda. Hanya saja, dari jumlah tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkoba.
“Keempat pelaku adalah ARP sebagai Pengedar dan 3 orang yakni AW, KI dan NZ sebagai pengguna,” ungkap Kasat.
Sedangkan untuk 9 orang lainnya yang berhasil diamankan di Kafe Dua Saudara, berdasarkan hasil pemeriksaan medis (urine) dari Pihak BNNK, semuanya dinyatakan positif.
“Sembilan orang ini akan dilakukan rehabilitasi sebagaimana peran dan fungsi dari BNNK Mura,” ucap Kasat.
Tak hanya mengamankan 13 orang, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,64 gram dan 14 butir pil ekastasi.
“Saat ini proses penyidikan dan pengembangan perkara tengah berlangsung dan kami akan segera melaksanakan asessment terkait proses pidananya,”tegas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres penyebaran narkotika ini sangat dinamis. Untuk itu, sangat diperlukan dukungan masyarakat, khususnya dalam pemberantasan narkoba.
“Kami siap menampung informasi, karena sejatinya keberhasilan harkamtibmas dapat terwujud apablia Polisi Bersama Masyarakat,” kata Kasat.
Kapolres juga mengatakan, sinergitas antara Satres Narkoba Polres Mura dan BNNK Mura bukanlah yang kali pertama, melainkan sudah terjalin erat selama ini khususnya berkaitan dengan penanganan tindak pidana narkotika.
“Tindakan refresif yang kami lakukan ini merupakan wujud kebersamaan dan komitmen kita dalam pemberantasan Narkoba,”pungkasnya.
Heri





Tinggalkan Balasan