Lubuk Linggau.,-Berkatnews7.Com Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa mengungkapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyusun perubahan RUU tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu dari lima substansi perubahan tersebut berkaitan dengan perlindungan pekerja informal dan penyandang disabilitas.

Hal ini penting karena masih banyak pekerja informal yang belum memiliki kontrak kerja secara jelas, baik mengenai waktu kerja, sistem pengupahan maupun perlindungan terhadap hak-haknya.

“Yang terpenting adalah memastikan pekerja mendapatkan perlindungan melalui Jamsos Ketenagakerjaan,” ujarnya saat sosialisasi Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (24/9/2026).

Menurut Sekda, perlindungan jaminan sosial dimaksud meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan demikian, para pekerja, termasuk pekerja informal, diharapkan memperoleh kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Dalam hal pengawasan ketenagakerjaan, Trisko menjelaskan kewenangan formal berada pada Disnaker Provinsi Sumsel melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan yang mencakup kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, hubungan kerja dan hubungan industrial.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang intensif antara Disnaker Kota Lubuk Linggau dengan Disnaker Provinsi Sumsel dalam mengawasi kepatuhan perusahaan maupun pemberi kerja.

Selain itu sambung Trisko, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peranan penting dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Harapannya, ke depan Kota Lubuk Linggau dapat mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ), sehingga semakin banyak pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,”

Heri