Perkara Taosarao Laia Dibuka Kembali, HIMNI Rohul Apresiasi Polda Riau
ROKAN HULU, BERKATNEWS7.COM — Dinamika penegakan hukum di wilayah hukum Polres Rokan Hulu kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang dilaporkan Taosarao Laia (30) dan sempat dihentikan melalui mekanisme penghentian penyelidikan, kini secara resmi kembali bergulir dan memasuki babak baru.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/34/VII/2026/SPKT/POLSEK TAMBUSAI UTARA/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tertanggal 29 Juli 2026. Laporan tersebut dibuat Taosarao Laia terhadap dua orang terlapor, yakni Boris Mintov Siahaan alias Boris (51) dan Sugianto Tarigan alias Tarigan (38), atas dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Dalam perjalanannya, penyidik Polsek Tambusai Utara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1/VIII/2026/Reskrim, tertanggal 25 Agustus 2026 di Rantau Kasai.
Surat ketetapan yang ditandatangani Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. tersebut menghentikan proses penyelidikan dengan pertimbangan yuridis bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana atau belum terdapat cukup alat bukti, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak pelapor melalui kuasa hukumnya dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus di tingkat Polda Riau sebagai bentuk pengawasan dan kontrol terhadap penanganan perkara di tingkat Polsek.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Taosarao Laia, Mardivon Lase, SH., MH.
Menurut Mardivon Lase, setelah pihaknya melakukan eksaminasi terhadap SP3 serta menyerahkan sejumlah bukti tambahan dan argumentasi yuridis, Ditreskrimum Polda Riau menggelar perkara khusus pada Kamis, 3 September 2026.
Dalam gelar perkara tersebut, yang melibatkan pengawas penyidikan, disepakati bahwa perkara atas nama Taosarao Laia layak dan patut untuk dibuka kembali demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pencari keadilan.
Hasil gelar perkara khusus tersebut kemudian diformalkan penyidik Polsek Tambusai Utara melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/569/IX/2026/Reskrim, tertanggal 13 September 2026.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyelidikan atas laporan Taosarao Laia dibuka kembali dan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dibukanya kembali perkara ini mendapat sambutan positif dan apresiasi dari berbagai kalangan, khususnya Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kabupaten Rokan Hulu yang selama ini mengawal perkara tersebut.
Melalui Humasnya, Lisman, HIMNI Rokan Hulu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Riau yang dinilai telah objektif, profesional dan responsif dalam menyikapi aspirasi masyarakat.
“Kami dari Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Rokan Hulu sangat mengapresiasi kinerja Polda Riau yang telah membuka kembali perkara saudara kami Taosarao Laia melalui mekanisme gelar perkara khusus. Ini adalah buah dari perjuangan dan kerja keras Kuasa Hukum kami saudara Mardivon Lase, SH., MH. dan sekaligus menjadi bukti bahwa Polda Riau hadir, mendengarkan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar Lisman kepada wartawan, Senin, 15 September 2026.
Lisman menambahkan, langkah Polda Riau tersebut telah mengembalikan kepercayaan masyarakat Nias di Rokan Hulu terhadap institusi Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Menurutnya, hukum harus tetap menjadi panglima tertinggi di negara ini tanpa pandang bulu.
Namun demikian, Lisman menegaskan bahwa HIMNI Rokan Hulu tidak akan berhenti hanya pada pembukaan kembali perkara. Pihaknya akan terus melakukan pengawalan secara melekat, konstitusional dan bermartabat hingga perkara tersebut tuntas, terang benderang dan berkeadilan.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penegakan hukum, HIMNI Rokan Hulu juga menyatakan sikap tegas apabila proses hukum lanjutan kembali tidak membuahkan hasil yang dinilai berkeadilan.
“Prinsip kami jelas, kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun apabila juga tidak membuahkan hasil, maka kami Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Rokan Hulu akan menggelar aksi damai jilid 2 secara besar-besaran. Itu adalah hak konstitusional kami sebagai warga negara untuk menyuarakan keadilan dengan cara yang bermartabat,” tegas Lisman.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polsek Tambusai Utara dikabarkan tengah melakukan pendalaman kembali terhadap laporan tersebut sesuai dengan petunjuk hasil gelar perkara khusus di Polda Riau.
Rilis: Juli Berkat Bate’e


Tinggalkan Balasan