Medan, Berkatnews7.com — Proyek peningkatan sistem drainase perkotaan yang berlokasi di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, menjadi sorotan. Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga belum sepenuhnya menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkan pantauan dan investigasi awak media di lokasi pada Senin (14/09/2026), terlihat sejumlah pekerja berada di area proyek tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan dan sepatu pelindung.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena terdapat pekerja yang melakukan aktivitas di atas struktur pada posisi yang memiliki risiko terjatuh. Jika benar tidak dilengkapi perlindungan keselamatan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.

Pasang Iklan BerkatNews7

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Global Gemilang dengan nilai kontrak sebesar Rp10.402.811.320 yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.

Kewajiban penerapan keselamatan kerja dan penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi pada prinsipnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain aspek keselamatan, keberadaan informasi proyek pada papan informasi juga menjadi perhatian. Dalam pantauan di lapangan, informasi mengenai volume pekerjaan serta masa pelaksanaan atau batas akhir kontrak disebut tidak tercantum secara jelas pada papan proyek yang terlihat di lokasi.

Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan masyarakat dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Keterbukaan informasi dalam proyek pemerintah menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pemerintah sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak dicantumkannya sejumlah informasi penting tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap proyek dilakukan, termasuk pengawasan terhadap aspek administrasi, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta penerapan K3 di lapangan.

Namun demikian, temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran maupun pelanggaran hukum. Hal tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait temuan tersebut.

BerkatNews7.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.

Sufri Hidayat, SH