PEMKO MEDAN DIDUGA KECOlONGAN PAD, BANYAK BANGUNAN BERDIRI TANPA PBG
Medan, Berkatnews7.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diduga kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menyusul masih ditemukannya sejumlah bangunan yang berdiri tanpa mengantongi PBG.
Sebagian bangunan tersebut masih dalam tahap pengerjaan, sementara lainnya telah selesai dibangun dan bahkan telah difungsikan.
Salah satu bangunan yang menjadi sorotan berada di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Saat dikonfirmasi media pada Rabu (9/9/2026), Lurah Sei Putih Barat, Linda, menyampaikan bahwa terkait bangunan tersebut baru sebatas memiliki atau mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota). Sementara untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menurut keterangan yang disampaikan kepada media, proses pengurusannya belum ada.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penertiban bangunan di wilayah Kota Medan, khususnya terkait peran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Padahal, kepatuhan terhadap perizinan bangunan tidak hanya berkaitan dengan ketertiban tata ruang dan keselamatan bangunan, tetapi juga berhubungan dengan penerimaan daerah melalui retribusi PBG.
Masyarakat menilai pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga belum memiliki PBG.
“Kalau dibiarkan, ini tentu menjadi persoalan. Selain menyangkut ketertiban bangunan, potensi PAD dari retribusi PBG juga perlu diperhatikan. Seharusnya pengawasan dilakukan secara rutin,” ujar salah seorang pihak yang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Dalam pemberitaan ini, penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi mengenai jumlah bangunan yang belum memiliki PBG, mekanisme pengawasan, serta langkah penindakan terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perkim Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Pemko Medan diharapkan segera melakukan pendataan, pengawasan, dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan agar tata kelola pembangunan di Kota Medan berjalan tertib sekaligus mengoptimalkan potensi PAD dari sektor retribusi PBG.
Penulis: Sufri Hidayat, S.H.


Tinggalkan Balasan