Deli Serdang, 24 Agustus 2026, http://Berkatnews7.com –Proyek pembangunan paving block di dusun 1 Gang Famili desa Kelambir lima kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang , kembali menuai sorotan tajam.

Proyek senilai Rp 35.284.920 juta yang bersumber dari Dana desa Kabupaten Deli serdang Tahun Anggaran 2026 itu diduga dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar dan mutu.

Pantauan media di lapangan mendapati sederet kejanggalan. Material paving block terlihat tipis dan rapuh, pemasangan tidak rata, serta permukaan jalan bergelombang di beberapa titik. Bahkan lebih mengejutkan, sejumlah paving block sudah retak meski proyek Sedang dikerjakan.

Pasang Iklan BerkatNews7

“Baru dipasang saja sudah banyak yang pecah. Kalau seperti ini, jelas bukan manfaat yang kami dapat, melainkan kekecewaan,” keluh salah seorang warga.Jumat (21/08/2026)

 

Tak Sesuai Standar Teknis

Berdasarkan ketentuan umum, paving block untuk jalan kendaraan minimal harus memiliki kualitas beton sesuai standar SNI Lebih parah lagi, proyek tidak dilengkapi pemasangan casteen di sisi jalan, sehingga berpotensi membuat konstruksi cepat rusak.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek paving blok pelaksana kegiatan tidak serius menjalankan amanah pembangunan. Publik pun mempertanyakan bagaimana proyek dengan nilai juta hanya menghasilkan pekerjaan yang jauh dari standar.

 

Dugaan Penyimpangan Anggaran dan

lemahnya pengawasan dari inspektorat Deli Serdang membuka peluang terjadinya penyimpangan.

“Seharusnya pemerintah Deli Serdang tidak hanya menerima laporan di atas kertas, tetapi turun langsung memeriksa kualitas di lapangan. Kalau begini, jelas ada indikasi pemborosan anggaran,

 

Warga Desak Aparat Bertindak

Kekecewaan masyarakat kini berubah desakan agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera turun tangan.

“Ini uang rakyat, jangan sampai dijadikan bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,

Hingga berita ini dipublikasikan, Plt Kepala desa kelambir lima kebun Armensyah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan proyek paving block di Desa Kelambir lima kebun tersebut.

Sufri Hidayat SH

Wakaparwil Sumut