Medan, Berkatnews7.com – 20 AGUSTUS 2026 — Sebuah bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan di Jalan Beringin 2, Lingkungan IV, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Bangunan tersebut disorot lantaran aktivitas pembangunan disebut masih berlangsung, sementara status perizinan PBG belum diketahui secara jelas.

Saat dikonfirmasi media terkait izin PBG, seorang mandor bernama Anto mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan tersebut.

Pasang Iklan BerkatNews7

«“Tidak tahu, kami hanya pekerja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).»

Sementara itu, ketika persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak Trantib Kelurahan Helvetia, Deni mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

«“Nanti cek dulu,” ujarnya.»

Secara regulasi, ketentuan mengenai bangunan gedung dan sanksi terhadap pembangunan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan perlu menjadi perhatian pihak terkait. Penertiban harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perizinan bangunan. Jika pembangunan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban perizinan dan retribusi yang berlaku, hal tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

Namun, dugaan adanya kebocoran PAD maupun keterlibatan oknum tertentu dalam proses perizinan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan data resmi dari instansi berwenang.

Sufri Hidayat, SH, selaku Wakaparwil Sumut, meminta Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Ia juga meminta Wali Kota Medan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran terkait pengelolaan dan peningkatan PAD dari sektor perizinan bangunan.

“Masih banyak figur yang mampu membenahi persoalan PBG di Kota Medan,” ujar Sufri Hidayat, SH.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik bangunan maupun instansi terkait mengenai status PBG bangunan tersebut. Konfirmasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah bangunan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

Sufri Hidayat, SH

Wakaparwil Sumut