GEGER AKSI DI ROKAN HULU! AMATIR Desak Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Pungli di Bonai Darussalam
Pekanbaru, berkatnews7.com – Gelombang desakan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, mencuat ke ruang publik. Sejumlah massa yang mengatasnamakan LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) menggelar aksi dengan membawa sejumlah spanduk bernada keras dan mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar Polda Riau memberikan perhatian serius terhadap dugaan pungutan yang mereka persoalkan, termasuk isu yang dikaitkan dengan pelayanan dan aktivitas pemerintahan di wilayah Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Spanduk yang dibentangkan massa memuat sejumlah tuntutan, di antaranya desakan kepada Kapolda Riau agar melakukan pengusutan terhadap dugaan pungli serta meminta pihak-pihak yang disebut dalam materi aksi diperiksa sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Massa juga membawa pesan keras soal pentingnya pemberantasan pungli. Mereka menilai praktik pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, apabila terbukti, dapat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
“Pungutan liar merusak keadilan!” menjadi salah satu pesan utama yang terpampang dalam spanduk aksi.
Tak hanya meminta penegakan hukum, massa juga mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional dan berdasarkan bukti, sehingga persoalan yang mereka soroti tidak berhenti sebatas aksi maupun pernyataan di lapangan.
Aksi tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa masyarakat dan organisasi kemasyarakatan menaruh perhatian terhadap dugaan persoalan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Tim investigasi Awak media menegaskan, berbagai tudingan yang disampaikan dalam aksi merupakan aspirasi dan dugaan yang disampaikan oleh massa aksi dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang. Pihak-pihak yang disebut atau menjadi sasaran tuntutan massa tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah dugaan pungli tersebut akan ditindaklanjuti hingga terang-benderang, atau justru berhenti sebagai polemik di tengah masyarakat?
Yang jelas, tuntutan massa sudah disampaikan. Bola kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif dan sesuai aturan.
- Tim


Tinggalkan Balasan