Nila Hermawati Dampingi Pekerja PT Adei Perjuangkan Hak Normatif Pasca PHK
Pelalawan, Berkatnews7.com – Kantor Advokat Nila Hermawati, S.H. & Rekan resmi mendampingi Irwan Tonius Gulo (27), pekerja asal Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, dalam memperjuangkan hak-hak normatifnya setelah menerima pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT Adei Plantation & Industry Kebun Nilo Barat, Rabu 12/08/2026.
Pendampingan hukum tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 0808/SKK-NH&R/PHI/VIII/2026. Melalui kuasa hukumnya, Irwan Tonius Gulo juga telah menyampaikan surat penolakan terhadap pemberitahuan PHK kepada pihak manajemen PT Adei Plantation & Industry Kebun Nilo Barat tertanggal 12 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, pihak pekerja menyatakan menolak PHK dan meminta agar proses tersebut ditinjau kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Kuasa hukum juga menilai masih terdapat persoalan terkait alasan dan prosedur PHK yang perlu mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan.
Advokat Nila Hermawati, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perjuangan kliennya melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan penyelesaian secara profesional dan berkeadilan.
“Kami akan memperjuangkan pemenuhan hak-hak normatif klien kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hak yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja apabila nantinya memang memenuhi ketentuan,” ujar Nila Hermawati.
Penyelesaian perkara tersebut akan ditempuh secara bertahap, mulai dari perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pihak kuasa hukum dapat melanjutkan proses melalui mediasi pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan dan, apabila diperlukan, menempuh mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Sudirman Waruhu, Pimpinan Umum WartaNewsTV.com, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Nila Hermawati, S.H. yang telah memberikan respons serta pendampingan hukum terhadap persoalan yang dihadapi pekerja tersebut.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Nila Hermawati, S.H. selaku kuasa hukum saudara kita yang menghadapi persoalan PHK ini. Atas respons dan pendampingan yang diberikan, kami berharap hak-hak saudara kita ini dapat diperjuangkan dan diperoleh secara penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sudirman Waruhu.
Sudirman juga berharap proses penyelesaian antara pekerja dan perusahaan dapat berjalan secara terbuka, profesional, serta mengedepankan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Pemberitaan ini berdasarkan keterangan pihak pekerja dan kuasa hukumnya. Pihak PT Adei Plantation & Industry Kebun Nilo Barat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas persoalan tersebut sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Penulis : Juli Berkat Bate’e


Tinggalkan Balasan