Rokan Hulu, Berkatnews7.com – Audiensi Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan SKK Migas Sumbagut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga forum penyampaian keluhan, aspirasi, serta pengaduan masyarakat terkait kegiatan operasional industri minyak dan gas (Migas) di Provinsi Riau.

Audiensi tersebut berlangsung di Kantor Nusa Indah Rumbai, Senin (10/8/2026). Dalam pertemuan itu, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat disampaikan langsung kepada pihak PHR dan SKK Migas.

Hadir dalam audiensi tersebut Ketua DPW RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky, Ketua DPC RMRB Kota Dumai Ahmad Rajali, Ketua PAC RMRB Hengki dan Ketua PAC RMRB Bobi. Mereka disambut oleh perwakilan PHR, baik dari kantor pusat maupun jajaran PHR yang bertugas di sejumlah daerah.

Pasang Iklan BerkatNews7

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Laskar RMRB adalah terkait Medical Check Up (MCU) pekerja.

Laskar RMRB menyampaikan adanya keluhan dari sejumlah pekerja mengenai proses MCU yang dinilai memiliki ketentuan yang cukup memberatkan dan berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan.

“Kami memiliki data terkait adanya dugaan pelanggaran proses dan hasil MCU oleh oknum vendor dan oknum yang bekerja di rumah sakit tempat MCU. Bahkan, ada pekerja yang sampai dirumahkan akibat hasil MCU yang dinilai tidak sesuai,” ujar Ketua DPC RMRB Kota Dumai Ahmad Rajali.

Menanggapi persoalan tersebut, pihak PHR menyatakan akan menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terhadap pengaduan terkait MCU yang disampaikan Laskar RMRB melalui mekanisme yang berlaku.

Kepatuhan Vendor dan Subkontraktor Jadi Sorotan

Selain persoalan MCU, Laskar RMRB juga menyoroti kepatuhan perusahaan vendor, kontraktor dan subkontraktor yang menjadi mitra kerja PHR terhadap peraturan perundang-undangan maupun regulasi yang berlaku di Provinsi Riau.

Laskar RMRB meminta PHR dan SKK Migas mendorong seluruh mitra kerja agar tidak hanya memenuhi kewajiban teknis dan administratif dalam menjalankan pekerjaan, tetapi juga mematuhi ketentuan sosial dan lingkungan, termasuk ketentuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)/Corporate Social Responsibility (CSR) di Provinsi Riau.

Menurut Laskar RMRB, perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di Riau karena memperoleh pekerjaan yang berkaitan dengan operasional industri Migas. Karena itu, aktivitas ekonomi yang dijalankan semestinya berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi serta kontribusi terhadap masyarakat dan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan TJSL Diminta Masuk Evaluasi Kontrak

Secara khusus, Laskar RMRB meminta PHR dan SKK Migas mempertimbangkan aspek kepatuhan TJSL/CSR sebagai salah satu indikator dalam melakukan evaluasi terhadap vendor, kontraktor maupun subkontraktor.

Hal tersebut diharapkan berlaku baik bagi perusahaan yang akan mendapatkan kontrak kerja baru maupun perusahaan yang akan melakukan perpanjangan kontrak.

“Perusahaan yang memperoleh pekerjaan dan manfaat ekonomi dari kegiatan Migas di Riau sudah semestinya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi serta tanggung jawab sosial dan lingkungan di daerah tempat mereka beroperasi,” jelas Ketua DPW RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, evaluasi terhadap kepatuhan tersebut penting untuk mendorong seluruh mitra kerja PHR agar memiliki tanggung jawab yang seimbang, tidak hanya terhadap keberhasilan pekerjaan, tetapi juga terhadap masyarakat dan lingkungan di wilayah operasional.

PHR Tegaskan Komitmen Mengingatkan Mitra Kerja

Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan PHR menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengimbau dan mengingatkan seluruh mitra kerja agar mematuhi peraturan pemerintah serta ketentuan yang berlaku.

Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai TJSL/CSR yang diharapkan dapat dijalankan sesuai dengan regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Laskar RMRB juga mendorong PHR, SKK Migas dan seluruh mitra kerja untuk membangun kolaborasi yang lebih nyata dengan organisasi masyarakat dalam pelaksanaan program TJSL/CSR.

Program sosial tersebut diharapkan dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, terukur dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Minta Kesempatan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha Lokal

Laskar RMRB turut meminta agar tersedia ruang yang adil dan transparan bagi masyarakat serta pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan untuk dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pemberdayaan maupun pekerjaan penunjang operasional Migas.

Kesempatan tersebut mencakup organisasi masyarakat, tenaga kerja lokal, UMKM dan pelaku usaha daerah yang memiliki kapasitas serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Laskar RMRB menilai keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha lokal penting agar keberadaan industri Migas di Riau tidak hanya memberikan manfaat dari sisi produksi dan penerimaan negara, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat daerah.

Minta Tindak Lanjut Konkret

Laskar RMRB berharap audiensi tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata. Organisasi tersebut meminta adanya tindak lanjut konkret serta komunikasi yang berkelanjutan antara PHR, SKK Migas, perusahaan mitra kerja, masyarakat dan organisasi masyarakat.

Ketua DPW RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky menegaskan bahwa pihaknya mendukung keberlangsungan industri Migas di Riau. Namun, dukungan tersebut tetap dibarengi dengan fungsi sosial kontrol agar seluruh kegiatan industri dapat berjalan secara profesional, transparan, sesuai ketentuan hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.

“Mendapatkan pekerjaan dari Riau, menjalankan usaha di Riau dan memperoleh manfaat ekonomi dari Riau, maka sudah semestinya turut memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah Riau sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Putra Rezeky.

Ia menambahkan, Laskar RMRB siap mendukung iklim investasi dan keberlangsungan industri Migas sepanjang pelaksanaannya tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, keterbukaan, pemberdayaan masyarakat lokal serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.

 

LASKAR RMRB

MIGAS UNTUK NEGERI, RIAU HARUS BERDAYA, MASYARAKAT HARUS SEJAHTERA.

 

(TIM Memo)