PROYEK DI LARUMAE JADI SOROTAN, MATERIAL BESI BEKAS PROYEK LAMA DIPERTANYAKAN
Gunungsitoli, Berkatnews7.com — Dugaan persoalan pengelolaan material sisa proyek di kawasan Larumae, Gunungsitoli, Kepulauan Nias, kini menjadi sorotan publik. Pihak rekanan atau kontraktor diminta memberikan penjelasan secara transparan terkait keberadaan besi material bekas proyek yang disebut telah dikembalikan kepada pihak UPTD Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu, salah seorang pihak yang disebut terkait mengaku bahwa material besi bekas proyek tersebut telah dikembalikan kepada pihak dinas. Namun, pengakuan tersebut menuai pertanyaan karena hingga kini belum diperlihatkan dokumen pendukung, seperti surat jalan maupun berita acara serah terima barang.
Publik kemudian meminta pihak rekanan menunjukkan bukti administrasi yang dapat memastikan bahwa material tersebut benar-benar telah diserahkan kepada instansi terkait.
Sedikitnya terdapat tiga dokumen penting yang dinilai perlu diperlihatkan untuk memperjelas persoalan tersebut, yakni:
- Berita acara atau dokumen serah terima resmi yang ditandatangani oleh pihak dinas dan pihak rekanan.
- Dokumen pengangkutan atau logistik material, termasuk informasi armada dan tujuan pengiriman menuju lokasi penyimpanan resmi milik dinas.
- Identitas petugas yang menerima material, meliputi nama lengkap dan jabatan pihak kedinasan yang bertanggung jawab atas penerimaan barang.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh dokumen yang dapat diverifikasi secara independen untuk memastikan proses pengembalian material tersebut.
Karena itu, klaim bahwa besi bekas proyek telah dikembalikan masih menjadi pertanyaan publik. Keberadaan dokumen serah terima menjadi penting untuk memastikan status material serta mencegah munculnya dugaan penyalahgunaan atau penguasaan aset yang bukan menjadi hak pihak tertentu.
Masyarakat berharap pihak kontraktor maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Jika diperlukan, aparat penegak hukum dan instansi pengawasan diminta melakukan pemeriksaan terhadap administrasi serta alur pengelolaan material proyek guna memastikan tidak terjadi kerugian negara.
Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait. BerkatNews7.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kontraktor maupun instansi terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Korlap Kepulauan Nias
(Welman K. ZAI)


Tinggalkan Balasan