Pelalawan, Berkatnews7.com — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Irwantonius Gulo, pekerja PT Adei Plantation & Industry Kebun Nilo Barat, Kabupaten Pelalawan, Riau, menuai sorotan terkait dasar PHK, proses pemanggilan, serta hak pekerja sebesar Rp4,25 juta.

Dalam surat pemberitahuan PHK Nomor 02/PHK/KNB-HMS/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, perusahaan menyebut dugaan tindakan pengancaman sebagai alasan PHK. Surat tersebut juga menyebut adanya empat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan pemeriksaan pada 30 Juli, 31 Juli dan 1 Agustus 2026.

Humas PT Adei Plantation & Industry Kebun Nilo Barat, Mayhendra Tri Ragali, menjelaskan bahwa dasar keputusan tersebut berasal dari keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian sebagaimana tertuang dalam BAP 3 dan 4 serta keterangan dari pihak yang disebut sebagai korban.

Pasang Iklan BerkatNews7

“Dari keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian yang tertuang di BAP 3 dan 4 dan keterangan dari korban,” kata Mayhendra.

Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi menunjukkan adanya tindakan pengancaman.

“Hasil pemeriksaan saksi memang adanya tindakan pengancaman,” ujarnya.

Mayhendra juga menyebut tindakan yang menjadi perhatian perusahaan berupa membawa dodos, berjalan cepat menuju korban, serta berbicara dengan suara meninggi.

Dalam dokumen keputusan PHK tertanggal 6 Agustus 2026, tercantum masa kerja Irwantonius selama 3 tahun 7 bulan, dengan komponen upah Rp3.906.719.

Dokumen tersebut mencantumkan uang pengganti hak Rp1.250.150 dan uang pisah Rp3.000.000, dengan total Rp4.250.150.

Saat ditanyakan mengenai pembayaran hak tersebut, Humas menjelaskan bahwa perusahaan telah memanggil Irwantonius ke kantor untuk menyelesaikan haknya, namun menurutnya panggilan tersebut tidak diindahkan.

“Bagaimana mau kami lakukan pembayaran, Irwantonius dipanggil ke kantor untuk menyelesaikan haknya, tidak mengindahkan arahan tersebut,” jelas Mayhendra.

Mengenai pemberitahuan PHK, Humas mengatakan perusahaan telah melakukan pemanggilan langsung ke kantor dan juga menghubungi Irwantonius melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons.

“Sudah disampaikan pemberitahuan PHK langsung di kantor dengan melakukan pemanggilan yang bersangkutan, dan sudah melalui via WA akan tetapi tidak ada responnya,” katanya.

Sementara itu, Irwantonius Gulo memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari perusahaan sebelum menerima surat PHK.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang masih perlu diperjelas, terutama terkait mekanisme dan bukti pemanggilan sebelum keputusan PHK diterbitkan.

Mayhendra juga membantah bahwa PHK dilakukan secara sepihak. Menurutnya, perusahaan telah memberikan kesempatan kepada Irwantonius untuk menghadirkan saksi yang dapat memperkuat keterangannya.

“Saya tidak melakukan sepihak, saya memberikan kesempatan untuk Irwantonius Gulo menghadirkan saksi dalam kejadian itu, akan tetapi sampai sekarang tidak ada keterangan yang memperkuat,” ungkapnya.

Di sisi lain, masih terdapat pertanyaan mengenai apakah sebelum PHK dilakukan telah ditempuh upaya teguran, pembinaan, mediasi, atau penyelesaian secara internal.

Mayhendra mengatakan persoalan tersebut akan dibahas bersama tim perusahaan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dengan adanya keterangan kedua pihak, persoalan PHK Irwantonius Gulo masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama mengenai dasar pelanggaran, isi BAP, proses pemanggilan, serta penyelesaian hak pekerja sebesar Rp4.250.150.

Berkatnews7.com tidak menyimpulkan bahwa salah satu pihak telah melakukan pelanggaran hukum. Keterangan mengenai dugaan pengancaman merupakan penjelasan pihak perusahaan, sedangkan mengenai belum diterimanya surat panggilan resmi merupakan keterangan dari pihak pekerja.

Berkatnews7.com tetap memberikan ruang hak jawab kepada PT Adei Plantation & Industry maupun Irwantonius Gulo untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi tambahan.

Penulis: Juli Berkat Bate’e