PHK Irwantonius Gulo Disorot, Dasar Pelanggaran Dan Hak Pekerja Jadi Pertanyaan
Pelalawan, Berkatnews7.com — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Irwantonius Gulo, pekerja PT Adei Plantation & Industry Kebun Nilo Barat, Kabupaten Pelalawan, Riau, menuai sejumlah pertanyaan.
Berdasarkan surat pemberitahuan PHK Nomor 02/PHK/KNB-HMS/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, perusahaan menyebut PHK dilakukan karena adanya dugaan pengancaman yang dilakukan pekerja.
Dalam surat tersebut disebutkan terdapat empat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), masing-masing tertanggal 30 Juli, 31 Juli, dan 1 Agustus 2026.
Namun, dalam surat PHK tersebut belum dijelaskan secara rinci bentuk dugaan pengancaman, kronologi kejadian, maupun perbuatan yang dilakukan Irwantonius Gulo hingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Isi empat BAP yang disebutkan dalam surat juga belum diketahui secara lengkap. Karena itu, belum diketahui secara utuh keterangan pekerja maupun dasar pemeriksaan yang digunakan perusahaan dalam mengambil keputusan PHK.
Selain alasan PHK, persoalan hak pekerja juga menjadi sorotan.
Dalam Surat Keputusan PHK tertanggal 6 Agustus 2026, tercantum masa kerja Irwantonius Gulo selama 3 tahun 7 bulan, dengan komponen upah sebesar Rp3.906.719.
Dokumen tersebut mencantumkan uang pengganti hak sebesar Rp1.250.150 dan uang pisah sebesar Rp3.000.000, sehingga total hak yang tercantum mencapai Rp4.250.150.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh Berkatnews7.com, hak tersebut hingga saat ini belum diterima oleh Irwantonius Gulo.
Persoalan lainnya menyangkut mekanisme penyampaian surat PHK.
Menurut keterangan yang diperoleh, surat tersebut tidak diserahkan langsung oleh pihak perusahaan kepada pekerja, melainkan diterima melalui titipan seorang tetangga.
Hal ini menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi, terutama mengenai proses pemberitahuan PHK dan penyelesaian hak pekerja.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah surat pemberitahuan PHK tersebut ditandatangani oleh Mayhendra Tri Ragali selaku Humas PT Adei Plantation & Industry Kebun Nilo Barat.
Kondisi tersebut tidak serta-merta berarti PHK tidak sah. Namun, kewenangan Humas dalam menerbitkan dan menandatangani surat PHK perlu dijelaskan oleh pihak perusahaan.
Pertanyaannya, apakah Humas memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan atau menandatangani PHK, atau surat tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan dan mandat dari manajemen perusahaan.
Kejelasan mengenai hal tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa keputusan PHK dilakukan tanpa kewenangan yang jelas.
Sejumlah persoalan tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya PHK sepihak terhadap Irwantonius Gulo.
Meski demikian, Berkatnews7.com tidak bermaksud menyimpulkan bahwa PHK tersebut melanggar hukum sebelum seluruh dokumen, prosedur, serta keterangan dari kedua pihak diperiksa secara lengkap.
Yang menjadi sorotan saat ini adalah alasan PHK yang belum dijelaskan secara rinci, empat BAP yang belum diketahui isinya, hak pekerja sebesar Rp4.250.150 yang disebut belum diterima, mekanisme penyampaian surat PHK, serta kewenangan Humas yang menandatangani surat tersebut.
Untuk mendapatkan keberimbangan pemberitaan, Berkatnews7.com telah melakukan konfirmasi kepada Mayhendra Tri Ragali selaku Humas PT Adei Plantation & Industry.
Konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp, maupun SMS melalui WhatsApp, terkait alasan PHK, empat BAP, pembayaran hak pekerja, mekanisme penyampaian surat PHK, serta kewenangan Humas dalam menandatangani surat tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Berkatnews7.com tetap membuka ruang bagi pihak PT Adei Plantation & Industry, khususnya Humas, untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Apabila tanggapan resmi dari pihak perusahaan telah disampaikan kepada Berkatnews7.com, maka klarifikasi tersebut akan kami sampaikan dalam pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis: Juli Berkat Bate’e


Tinggalkan Balasan