Aramo, Nias Selatan, Berkatnews7.com –  Bupati Nias Selatan memberhentikan sementara Faele Buulolo dari jabatan Kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor: 100.3.3.2/667/2026.

Dalam pertimbangan SK disebutkan, Faele Buulolo ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepolisian Daerah Sumut Nomor B/301/VI/RES.19/2026/RESKRIM dan Surat DPO Nomor DPO/21/VI/RES.1.9/2026/RESKRIM tanggal 8 Juni 2026.

Selain itu, berdasarkan Surat Keterangan Camat Aramo Nomor 140/50/ARM/2026 tanggal 5 Juni 2026, yang bersangkutan juga tidak berada di tempat. Pemberhentian sementara mengacu pada Perda Kab. Nias Selatan No 05 Tahun 2017 jo Perda No 04 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa.

Pasang Iklan BerkatNews7

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Nias Selatan menunjuk Penjabat Kepala Desa Balohao yang baru an SB giawa, S.AG

Serah Terima Jabatan Pj baru an. SB giawa, S.AG. Kepala Desa Balohao dilaksanakan pada Jum’at, 7 Agustus 2026 di Desa Balohao dan dipimpin langsung oleh Camat Aramo.

Acara diawali dengan doa oleh P. Bawamenewi dan kata pembukaan oleh Kasi Pemerintahan Pak BR. Inti acara adalah pembacaan SK Bupati tentang pengangkatan Pj. Kades, dilanjutkan serah terima jabatan dan penandatanganan berita acara.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Tokoh Masyarakat Bapak C. Gulo, dan perwakilan Polsek Baloho.

Dalam arahannya, Camat an.SJ waruwu,S.sos., M.IP Aramo meminta Pj an. SB giawa S.AG Kades yang baru segera bekerja, berkoordinasi dengan BPD dan perangkat, serta mengutamakan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jabatan ini amanah. Utamakan kepentingan warga di atas segalanya,” tegas Camat Aramo an.SJ.waruwu, s.sos., M.IP

Dengan pelantikan Pj SB. Giawa, S.AG Kades, diharapkan roda pemerintahan di Desa Balohao dapat berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

 

Pewarta : faozatulobuulolo