Deli Serdang, Berkatnews7.com – Pelaksanaan proyek pemeliharaan ruas jalan di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Kali ini menimpa pekerjaan di Jalan Sejati, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp399.171.000,00 dikerjakan oleh kontraktor CV. Karya Ananda, diduga kuat mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas tanpa dilengkapi perangkat keselamatan yang memadai. Padahal penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pasang Iklan BerkatNews7

Saat dikonfirmasi, Mandor lokasi yang bernama Andi justru mengklaim pekerjanya sudah disiplin.

Kualitas pekerjaan pun turut diragukan. Jalan yang belum lama selesai dikerjakan terlihat sudah banyak mengalami retakan dan kerusakan, sehingga dianggap dikerjakan asal jadi. Pihak pengamat menilai kontraktor seolah hanya mementingkan keuntungan tanpa memikirkan keselamatan pekerja maupun mutu bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas SDA BMBK Deli Serdang Janso Sipahutar maupun pihak kontraktor pelaksana.

Laporan: Sufri Hidayat, S.H.

Wakaperwil Sumut