Jember, Berkatnews7.com – Aktivitas tambang galian C di kawasan Gumuk Lumpang, Dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dihentikan oleh pemerintah setempat setelah mendapat penolakan dari warga.

Penghentian dilakukan karena lokasi tambang berada di lahan yang masih bersengketa serta adanya klaim masyarakat bahwa gumuk tersebut merupakan kawasan yang dilindungi sebagai cagar budaya milik negara.

Keputusan penghentian aktivitas penambangan diambil pada Sabtu (1/8/2026) setelah Camat Gumukmas, Dannie Allcolin, bersama jajaran Forkopimcam turun langsung ke lokasi untuk berdialog dengan warga yang menghadang aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material.

Pasang Iklan BerkatNews7

Menurut Camat Gumukmas, status kepemilikan lahan hingga saat ini masih dalam proses sengketa di pengadilan sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas di atas lahan tersebut, termasuk kegiatan penambangan, tidak diperbolehkan.

“Status kepemilikan lahan ini masih dalam proses sengketa di pengadilan. Karena itu tidak boleh ada aktivitas apa pun di atas lahan tersebut. Selama sengketa belum berkekuatan hukum tetap, kegiatan penambangan juga tidak diperbolehkan,” tegas Dannie Allcolin.

Selain persoalan status hukum lahan, warga juga menyampaikan keberatan terhadap aktivitas lalu lintas truk pengangkut material yang dinilai berpotensi merusak jalan desa dan menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

Menurut Camat, jalan desa dibangun untuk menunjang aktivitas masyarakat sehingga tidak semestinya dilalui kendaraan bertonase besar yang dapat mempercepat kerusakan infrastruktur.

Salah seorang tokoh masyarakat, Edi, mengatakan penolakan warga bukan semata-mata disebabkan sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian untuk melindungi Gumuk Lumpang yang diyakini masyarakat sebagai kawasan cagar budaya yang harus dijaga keberadaannya.

“Ini jalan desa, Pak. Kami masyarakat tidak terima. Soal tanah atau tambang itu urusan pemilik lahan, bukan urusan kami. Yang menjadi urusan kami adalah Gumuk Lumpang yang kami yakini sebagai kawasan cagar budaya. Jangan sampai rusak akibat aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

Warga juga menegaskan akan terus mengawasi lokasi tersebut dan akan mengambil langkah tegas apabila aktivitas penambangan kembali dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, sejumlah pekerja tambang mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dari pihak yang mempekerjakan mereka.

“Kami di sini hanya bekerja, Pak,” kata salah seorang pekerja.

Sementara itu, Kapolsek Gumukmas, AKP Edi Santoso, S.H., mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Sebagai tindak lanjut, operator alat berat telah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolres Jember guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penggalian menggunakan alat berat di lokasi tersebut.

Kanit Pidana Tertentu (Pidter) Polres Jember menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mencegah konflik berkepanjangan, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk apabila kawasan yang ditambang terbukti merupakan kawasan yang mendapat perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Moch Khaironi