Pekanbaru, Berkatnews7.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang yang berlangsung Kamis (30/7/2026).

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta hukuman selama 8,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Abdul Wahid terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Riau. Perbuatan bermula dari pertemuan bersama Kadis PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan beserta jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan.

Pasang Iklan BerkatNews7

Majelis mengutip ucapan terdakwa “matahari hanya satu” dan “jadi satu komando”, disertai ancaman evaluasi jabatan bagi yang tidak menuruti perintah. Selanjutnya, uang dikumpulkan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunand dari para Kepala UPT, lalu diserahkan kepada orang kepercayaan Abdul Wahid.

“Untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa melalui Dani M. Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan,” ujar Ketua Majelis Delta Tamtama. Total uang yang diterima mencapai Rp1,4 miliar.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dihukum denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan selama 80 hari. Ia juga wajib membayar uang pengganti Rp1,4 miliar; jika lalai, harta bendanya disita atau menjalani tambahan hukuman 1,5 tahun penjara.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, JPU KPK dikabarkan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.

Sumber: Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Penulis: Dedi U.