Oknum Kades Sidan Kecamatan Manyuke Kabupaten Landak, Diduga Kuat Melakukan Pemotongan Siltap Perangkat Secara Sepihak, Thomas Ronaldo Oktora,S.Hut : Camat Manyuke Terkesan Menutupi Saat Dikonfirmasi via WhatsApp!!
Landak Kalbar,BerkatNews7.com – Adanya dugaan pemotongan penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa Sidan Kecamatan Manyuke Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat secara sepihak, oleh oknum Adliana Kepala Desa Sidan ,mencuat kepermukaan dan menjadi perhatian sejumlah pihak.Kebijakan yang diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah maupun dasar hukum yang jelas tersebut, memicu keresahan di kalangan perangkat desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media lansung dilapangan,pemotongan Siltap diduga telah berlangsung terhadap sejumlah perangkat desa sepanjang bulan Januari hingga Juli 2026 tersebut, alasan dan dasar kebijakan tersebut masih menjadi tanda tanya karena belum ada penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah perangkat desa berharap persoalan ini dapat segera, ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.Mereka meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pemotongan tersebut guna memastikan, apakah kebijakan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu warga yang diminta komentar melalui via WhatsApp, menilai bahwa penghasilan tetap perangkat desa merupakan, hak yang telah diatur dalam regulasi. Oleh karena itu, setiap perubahan, pemotongan, atau penundaan pembayarannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan dilakukan sesuai prosedur”,ucapnya kepada wartawan
Senin,27/07/26.
Camat Manyuke Thomas Ronald Oktora Pansa,S.Hut ,saat di konfirmasi wartawan terkait hal tersebut,bungkam tak menjawab dan mengabaikan juga terkesan menutupi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa yang bersangkutan,juga belum memberikan keterangan resmi, terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak terkait ingin memberikan, klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat, pengawas agar dilakukan verifikasi secara objektif sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan hak seluruh pihak tetap terlindungi.(Musa)





Tinggalkan Balasan