LKS Kembali Jadi Beban Orang Tua di Sekolah Negeri, Ke Mana Anggaran Buku Paket Dana BOS?
Jember, 27 Juli 2026, Berkatnews7.com – Keluhan sejumlah orang tua siswa mengenai kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri kembali mencuat pada awal tahun ajaran 2026/2027.
Mereka mempertanyakan mengapa masih dibebani biaya pembelian LKS, sementara pemerintah setiap tahun mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang salah satu penggunaannya diperuntukkan bagi penyediaan buku teks atau buku paket sebagai sumber belajar.
Sejumlah wali murid menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, agar penggunaan Dana BOS benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan tidak menambah beban ekonomi orang tua.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku setiap awal tahun ajaran selalu diminta membeli LKS.
«”Setiap tahun pasti ada biaya LKS. Padahal buku paket katanya sudah dibiayai pemerintah melalui Dana BOS. Kalau begitu, kenapa kami masih harus membeli LKS?” ujarnya.»
Menurutnya, apabila LKS memang dianggap sebagai bahan ajar utama di sekolah, pemerintah sebaiknya mengevaluasi kebijakan penganggaran agar pengadaan bahan ajar tersebut dapat ditanggung melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak membebani wali murid.
Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan Dana BOS, khususnya pada komponen pengadaan buku. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai apakah buku paket yang dianggarkan melalui Dana BOS telah tersedia sesuai kebutuhan siswa, dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar, serta apakah pengadaan LKS dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengatur bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun perlengkapan lainnya kepada peserta didik apabila menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang komite sekolah melakukan praktik penjualan buku, LKS, seragam, maupun perlengkapan sekolah kepada peserta didik.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan Dana BOS, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, atau penjualan LKS yang bertentangan dengan peraturan, maka hal tersebut menjadi kewenangan Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi dapat berupa:
– Teguran tertulis dan pembinaan administratif.
– Pengembalian kerugian negara apabila terdapat penyalahgunaan anggaran.
– Pemberhentian dari jabatan bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi berat.
– Sanksi disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai peraturan yang berlaku.
– Apabila terbukti terdapat unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Berkatnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, pihak sekolah terkait, serta pihak-pihak yang berwenang guna mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan buku paket, penggunaan Dana BOS, dan kebijakan penggunaan LKS di sekolah negeri. Klarifikasi tersebut akan dimuat pada pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
Pewarta: Moch Khaironi


Tinggalkan Balasan