MEDAN, Berkatnews7.com – Sebuah video yang memperlihatkan aksi penarikan paksa kendaraan menjadi sorotan luas di media sosial. Peristiwa terjadi tepat di samping Kantor Polsek Medan Baru, Kota Medan, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dilaporkan, segerombolan orang yang diduga sebagai penagih utang (debt collector) menarik paksa satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi BK 1141 IB yang dikendarai empat orang remaja.

Salah satu korban bernama Fahri mengaku mengalami kekerasan fisik oleh pelaku.
“Saya dipukuli dan disiksa oleh mereka. Mereka mengaku berasal dari ACC,” ungkap Fahri.

Pasang Iklan BerkatNews7

Menurut keterangannya, rombongan tersebut telah mengejar kendaraannya sejak keluar dari area parkir Carrefour hingga tiba di lokasi kejadian. Pelaku kemudian mengambil kunci kendaraan, memerintahkan mereka masuk ke lingkungan kantor polisi, sebelum akhirnya mobil dibawa pergi.

Rombongan pelaku diketahui menggunakan kendaraan jenis Toyota Rush bernomor polisi BK 1225 MT.

Tindakan penarikan paksa kendaraan secara sepihak seperti kejadian di atas sangat dilarang dan tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 & No. 71/PUU-XIX/2021
    Menegaskan perusahaan pembiayaan tidak berhak menarik kendaraan secara sepihak jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela atau belum ada kesepakatan tertulis. Jika ada sengketa, penarikan wajib melalui putusan Pengadilan Negeri.
  2. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    Eksekusi jaminan hanya sah jika disertai putusan pengadilan atau persetujuan sukarela pemilik kendaraan.
  3. Peraturan OJK (POJK No. 6/POJK.07/2022 & POJK No. 22/2023)
    Melarang tegas penagihan dengan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau penarikan paksa tanpa prosedur yang sah.
  4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    Setiap konsumen berhak diperlakukan dengan hormat, tidak boleh diintimidasi atau dirugikan hak-haknya.
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    Tindakan pemukulan, pengambilan paksa kunci, dan pengusiran dapat dijerat dengan pasal Penganiayaan, Pemerasan, hingga Pencurian dengan Kekerasan.

Pihak kepolisian juga mengingatkan, debt collector bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki wewenang melakukan penyitaan atau penangkapan sepihak di jalan raya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Medan Baru terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan kantornya tersebut.

Pewarta: James Gea