Medan, Berkatnews7.com – Kasus penikaman yang menimpa Sabarudin Telaumbanua yang dilakukan Osadarman Laia tiga tahun lalu, kembali memicu kejanggalan serius dalam penanganan kepolisian. Pelaku yang akhirnya ditangkap pada 18 Mei 2026, kini statusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Namun, hingga saat ini pihak keluarga korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sama sekali.

Lefistina Zalukhu, istri sekaligus pelapor, mengungkapkan sikap penyidik Polsek Pancur Batu yang dinilai sama sekali tidak transparan dan tertutup. Selama proses berjalan, pihak kepolisian tidak pernah memberikan informasi secara inisiatif. Jika pelapor tidak bertanya, maka penyidik hanya diam saja seolah tidak ada perkembangan apapun. Bahkan, seringkali pertanyaan yang disampaikan tidak dijawab atau diabaikan begitu saja.

Bukti Percakapan (Chat) Pelapor dengan Penyidik:

Pasang Iklan BerkatNews7
  • Pelapor: “Napa gak ada pemberitahuan melalui SP2HP pak?”
    Penyidik: “Setelah nanti saya tahap 2 nanti kukirim sp2hp”
  • Pelapor: “Untuk proses hukum terkini yang sedang berjalan sampai tahap apa pak? Kami minta kejelasan melalui sp2 hp. Tolong dikirim sp2hp ya pak”
  • Pelapor: “Pak kami minta SP2HP tolong dikirim”
  • Pelapor: “Apa sudah dilimpahkan ke jaksa pak?”
  • Penyidik: “Sudah buk nanti saya kirim sp2hpnya”

Dari bukti tersebut terlihat jelas, penyidik baru mengakui pelimpahan setelah ditanya berkali-kali, dan berjanji mengirim surat “nanti”, padahal itu adalah kewajiban yang harus diserahkan segera.

“Sangat disayangkan, penyidik sama sekali tidak transparan kepada kami. Kalau kami tidak tanya, mereka diam saja seolah kasus ini tidak ada. Bahkan kadang kami bertanya, tidak dijawab atau jawabannya berbelit-belit. Apa maksudnya menyembunyikan informasi dari kami? Padahal kami adalah korban dan pelapor yang berhak tahu. Tindakan ini jelas melanggar hak kami dan tidak sesuai prosedur. Kami akan segera melapor ke Divisi Propam Polrestabes Medan agar ada penindakan tegas,” tegas Lefistina Zalukhu.

Keterangan Awak Media
Sampai berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi hal ini melalui pesan WhatsApp kepada pihak penyidik Polsek Pancur Batu, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban atau tanggapan resmi terkait pelanggaran prosedur tersebut.

Dasar Hukum yang Berlaku:

  1. Pasal 110 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981): Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara kepada pelapor atau korban, baik diminta maupun tidak, termasuk saat berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
  2. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019: SP2HP adalah hak mutlak pihak pelapor dan korban untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
  3. Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2017: Pemberitahuan harus dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah terjadinya perkembangan dalam perkara, tanpa harus menunggu ditanya.

Kelalaian dan sikap tertutup ini dinilai sebagai pelanggaran berat prosedur administrasi yang merugikan hak informasi korban. Pihak keluarga berharap instansi berwenang segera memperbaiki kesalahan ini dan memastikan proses hukum berjalan adil serta transparan.

Tim Redaksi