Tanjung Jabung Barat Jambi, Berkatnews7.com – Kasus sengketa ganti rugi atas musibah kebakaran yang menghanguskan Basecamp Afdeling 3 PT.Rudy Agung AgraLaksana (PT.RAAL) pada tahun 2017 kembali mencuat ke publik. Hal ini menyusul adanya temuan fakta baru yang mengindikasikan pihak manajemen perusahaan sengaja tidak melibatkan aparat Kepolisian setempat untuk melakukan investigasi tempat perkara (olah TKP atau crime scene investigation) saat peristiwa tersebut terjadi, Minggu 19/07/2026.

Akibat tidak dilibatkannya pihak Kepolisian, sumber api yang menjadi penyebab pasti kebakaran hebat sembilan tahun lalu tidak pernah teridentifikasi secara resmi.

kondisi ini menimbulkan dugaan kuat dikalangan korban bahwa ada upaya kesengajaan dari pihak manajemen untuk menghindari kewajiban tanggung jawab ganti rugi atas harta benda milik karyawan yang hangus terbakar.

Pasang Iklan BerkatNews7

Guna keberimbangan berita, awak media telah melayangkan upaya konfirmasi resmi melalui pesan whatsApp kepada Humas PT.RAAL, M. Agung pada jumat 17 Juli 2026 pukul 16.31 wib.

awak media mengajukan pertanyaan mengenai alasan manajemen tidak melibatkan Polisi serta motif menghindari tanggung jawab ganti rugi materiil terhadap karyawan terdampak.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Sikap tertutup dari manajemen perusahaan ini memperkuat tanda Tanya besar di balik penyelesaian hak -hak para karyawan yang menjadi korban kebakaran tahun 2017 silam.

Penulis : Budi Tampubolon